Analisis Permohonan Pra Peradilan Atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Oleh Pihak Ketiga Yang Berkepentingan (Studi Kasus: Permohonan Pra Peradilan Atas SKPP Perkara Bibit Chandra Oleh Anggodo Widjojo)

Nugroho, Bayu Aji (2011) Analisis Permohonan Pra Peradilan Atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Oleh Pihak Ketiga Yang Berkepentingan (Studi Kasus: Permohonan Pra Peradilan Atas SKPP Perkara Bibit Chandra Oleh Anggodo Widjojo). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Analisis Permohonan Pra Peradilan.pdf - Published Version

Download (46kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama: Bayu Aji Nugroho (NIM: 205040173) (B) Judul Skripsi: Analisis Permohonan Pra Peradilan Atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Oleh Pihak Ketiga Yang Berkepentingan (Studi Kasus: Permohonan Pra Peradilan Atas SKPP Perkara Bibit Chandra Oleh Anggodo Widjojo). (C) Halaman: vii + 95+ lampiran, 2011 (D) Kata Kunci: Praperadilan. (E) Isi: Dalam penulisan ini, dibahas mengenai permasalahan interpretasi pihak ketiga yang berkepentingan dalam praktek praperadilan yang terjadi selama ini, khususnya terkait dengan lagal standing dari Anggodo Widjojo dalam mengajukan permohonan Pra Peradilan atas dikeluarkannya SKPP terhadap perkara Bibit-Chandra oleh Kejari Jaksel. Pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah mengenai kesesuaian permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Pihak Ketiga Oleh Kejari Jaksel berdasarkan Pasal 80 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan berdasar pada data-data sekunder. Dari hasil analisis diketahui bahwa terhadap kasus permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejari Jaksel tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP. Hal ini dikarenakan, KUHAP dan penjelasannya tidak mengatur secara tegas mengenai pengertian pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara praperadilan terkait dengan pemeriksaan tentang sah atau tidak sahnya pengehentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagai yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP. Dampak dari adanya ketidakjelasan mengenai pengertian pihak ketiga yang berkepentingan tersebut maka hakim wajib untuk melakukan metode interpretasi dalam rangka melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Konsekuensi dari tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap pengertian mengenai pihak ketiga yang berkepentingan tersebut maka dalam praktek timbul perbedaan interpretasi yang diberikan oleh para hakim khususnya yang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. (F) Acuan: 42 (1975-2010)(G) Pembimbing: Dr. Dian Adriawan,SH.MH (H) Penulis: Bayu Aji Nugroho

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Jun 2017 03:02
Last Modified: 13 Jun 2017 03:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1200

Actions (login required)

View Item View Item