Analisis Perbuatan Penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas Oleh Warga Negara Asing Sebagai Tindak Pidana Keimigrasian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 299K/Pid.Sus/2008 tentang Tindak Pidana Keimigrasian Oleh Warga Negara Belgia).

Cinthya, Veronica (2011) Analisis Perbuatan Penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas Oleh Warga Negara Asing Sebagai Tindak Pidana Keimigrasian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 299K/Pid.Sus/2008 tentang Tindak Pidana Keimigrasian Oleh Warga Negara Belgia). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Analisis Perbuatan Penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal.pdf - Published Version

Download (47kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama: VERONICA CINTHYA (NIM: 205040129) (B)Judul Skripsi: Analisis Perbuatan Penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas Oleh Warga Negara Asing Sebagai Tindak Pidana Keimigrasian (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 299K/Pid.Sus/2008 tentang Tindak Pidana Keimigrasian Oleh Warga Negara Belgia). (C)Halaman: vi + 93 + lampiran, 2011 (D)Kata Kunci: Tindak Pidana Keimigrasian (E)Isi: Untuk dapat memasuki wilayah Indonesia maka setiap orang asing sebelumnya harus memiliki persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini Undang-Undang No. 9 tahun 1992. Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran diantaranya adalah perbuatan Tindak pidana yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah penyalahgunaan izin keimigrasian berupa KITAS yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Imigrasi Mataram terhadap Terdakwa Seorang Warga Negara Belgia, Werner Willy Versluys. Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 81/PID.B/2007/PN. MTR, memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa bukan Tindak Pidana, tetapi MA melalui Putusan Nomor 299K/Pid.Sus/2008, justru memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Keimigrasian.tanggal 8 April 2008. Untuk itu timbul pertanyaan mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 299K/Pid.Sus/2008 tentang Tindak Pidana Keimigrasian oleh Terdakwa Werner Willy Versluys Warga Negara Belgia telah sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dalam memcahkan permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan berdasar pada data-data sekunder, baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil analisis diketahui bahwa Majelis Hakim MA yang memutuskan Terdakwa Werner Willy Versluys Warga Negara Belgia bersalah karena melakukan suatu tindak pidana keimigrasian berupa perbuatan penyalahgunaan kartu izin tinggal terbatas melalui Putusan No. 299K/Pid.Sus/2008 tanggal 8 April 2008 adalah telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku baik yang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 9 tahun 1992. Berdasarkan hal ini diketahui juga bahwa perbuatan dari para Terdakwa bukanlah termasuk kategori perbuatan yang harus dikenakan tindakan Keimigrasian yang lebih bersifat administratif, melainkan harus dikenakan tindak pidana Keimigrasian yang bersifat pidana. (F)Acuan: 31 (1978-2010)(G)Pembimbing: Mety, SH., MH. (H)Penulis: Veronica Cinthya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Jun 2017 03:31
Last Modified: 13 Jun 2017 03:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1203

Actions (login required)

View Item View Item