Analisis kekuatan pembuktian perjanjian lisan arisan online melalui Aplikasi Facebook Messenger di pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang- undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 / Lidya Puspita

Puspita, Lidya (2019) Analisis kekuatan pembuktian perjanjian lisan arisan online melalui Aplikasi Facebook Messenger di pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang- undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 / Lidya Puspita. Universitas Tarumanagara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perjanjian lisan sering dijumpai dalam perjanjian yang sederhana, namun berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Terlebih lagi, ketika diperkarakan di pengadilan,pihak yang diduga melakukan wanprestasi melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut, tak terkecuali perjanjian lisan arisan secara online. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana kekuatan pembuktian perjanjian lisan arisan onlinemelalui media aplikasi facebook messenger di pengadilan berdasakan putusan pengadilan negeri Palangkaraya nomor 106/Pdt.G/2017/PN.PLK dilihat dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik nomor 11 tahun 2008 dan bagaimana tanggung jawab facebookdalam hal perjanjian lisan arisan onlineyang menggunakan media aplikasi facebook messenger apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil cetak screenshot dari chattingdi facebook messenger merupakan alat bukti yang sah sebagai alat bukti surat. Perjanjian lisan arisan onlinedalam kasus ini bersifat perjanjian lisan dengan saling percaya antara satu dengan yang lain dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antarapara pesertanya. Perjanjian ini akan mempunyai kekuatan hukum apabila para pihak arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Hubungan hukum dalam perjanjian arisan secara onlinedilakukan para pihak tentunya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini ialah syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan dalam perjanjian tersebut telah diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Pengaturan tersebut, para pihak wajib untuk mengikuti atau mematuhi perjanjian yang berlaku tersebut. Apabila ada salah satu pihak yang mengingkari perjanjian tersebut maka terjadi wanprestasi diantara para pihak, dan para pihak yang merasakan dirugikan tentunya dapat menempuh upaya atau jalur litigasi atau non litigasi. Dalam hal ini, facebookhanya sebagai perantara dan facebooktidak bertanggung jawab atas perselisihan atau wanprestasi yang terjadi diantara para pihak arisan online. Berdasarkan hal kemajuan teknologi dan perkembangan teknik informasi yang semakin cepat, maka seyogyanya Pemerintahharus dengan segera mengakui bahwa bukti elektronik harus diakui dan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 Jan 2020 03:52
Last Modified: 22 Jan 2020 03:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/12625

Actions (login required)

View Item View Item