Analisis pemutusan hubungan kerja dengan alasan Disharmoni : studi kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 21/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018 / Luxena Gabriella

Gabriella, Luxena (2019) Analisis pemutusan hubungan kerja dengan alasan Disharmoni : studi kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 21/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2018 / Luxena Gabriella. Universitas Tarumanagara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Alasan pemutusan hubungan kerja yang semakin banyak tersebut semakin merugikan pekerja karena tidak mempertimbangkan kerugian-kerugian yang dialami pekerja. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmoni sesuai dengan undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Dalam melakukan sebuah pemutusan hubungan kerja harus disertai dengan alasan yang telah diuraikan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja tertuang dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, pengusaha harus disertai dengan alasan, karena disharmoni bukan merupakan sebuah alasan pemutusan hubungan kerja. Terdapat ketidakpastian mengenai jumlah uang pembayaran PHK/termination pay. Tidak ada pengaturan secara khusus mengenai jumlah uang pembayaran PHK/termination payyang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya karena alasan disharmoni. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan tanpa alasan dapat menimbulkan penafsiran yang keliru dalam menentukan jumlah uang pembayaran PHK/termination paydan hal ini mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi Taarifudin dan 3 (tiga) orang pekerja. PT Sari Gemilang Lestari tidak melaksanakan perjanjiankerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 karena perusahaan melampaui batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun dan tidak membuat perjanjian kerja dengan Taarifudin dan 3 (tiga) orang pekerja secara tertulis. Saran penulis adalah pemerintah harus lebih mengawasi perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta tanpa alasan dan penulis berharap agar pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja karena alasan disharmoni kedepannya dapat diatur di dalam perundang-undangan, seperti diatur dalam peraturan pemerintah dan pengaturan mengenai alasan-alasan PHK serta ketentuan jumlah uang pembayaran PHK/termination pay dapat dibuat lebih jelas sehingga mencegah terjadinya ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang berakibat merugikan para pihak.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 Jan 2020 08:10
Last Modified: 22 Jan 2020 08:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/12651

Actions (login required)

View Item View Item