Analisis penerapan asas peradilan cepat dalam pemeriksaan pidana pembunuhan berencana : studi kasus Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST / Gilbert Henoch Betaubun

Betaubun, Gilbert Henoch (2019) Analisis penerapan asas peradilan cepat dalam pemeriksaan pidana pembunuhan berencana : studi kasus Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST / Gilbert Henoch Betaubun. Universitas Tarumanagara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Masalahnya bermula karena ada proses investigasi kriminal terhadap pembunuhan berencana yang memakan waktu lama, yaitu delapan bulan. Bahwa untuk periode penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) telah diatur dalam SEMA No. 2 Tahun 2014 Penyelesaian Kasus di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan yaitu selama lima bulan . Tidak hanya SEMA, pengadilannya sederhana, cepat, dan murah. Prinsip ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Prinsip ini juga merupakan prinsip yang diadopsi dalam KUHAP di Indonesia, sehingga tidak dapat disalahgunakan dalam proses peradilan. Masalahnya adalah bagaimana penerapan prinsip yudisial cepat dalam investigasi kriminal ke dalam pembunuhan berencana. Dalam menyelesaikan masalah-masalah ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, kesimpulan penulis adalah bahwa prinsip keadilan cepat telah diterapkan dengan benar, sehingga tidak ada penyimpangan. Saran penulis adalah bahwa aturan harus dibuat mengenai proses pertanyaan seseorang dalam persidangan sehingga tidak ada perulangan persidangan yang berlangsung dari pagi hingga pagi hari, bersama dengan sanksi.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 23 Jan 2020 02:51
Last Modified: 23 Jan 2020 02:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/12652

Actions (login required)

View Item View Item