Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Pemenang Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah)

Christianty, Ferina (2011) Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Pemenang Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi.pdf - Published Version

Download (46kB) | Preview

Abstract

abstrak (A). Nama : Ferina Christianty (NIM: 205070044) (B). Judul Skripsi : Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Pemenang Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah) (C). Halaman : vii + 97 +20+2011 (D). Kata Kunci :Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Diskualifikasi Pasangan Calon. (E). Isi : Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dikatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Salah satu contoh kasus yang diputus oleh MK dan sempat menarik perhatian banyak kalangan baru-baru ini adalah sengketa hasil Pemilukada Kotawaringin Barat (Ko-Bar), Kalimantan Tengah dan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Setelah dikaji ternyata pertimbangan hukum yang digunakan Hakim MK terhadap dua kasus ini adalah sama akan tetapi putusan yang dijatuhkan justru berbeda. Untuk kasus Pemilukada Ko-bar, MK memutus diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan untuk kasus Pemilukada Mandailing Natal, MK memutuskan pemungutan suara ulang. Kontroversi kedua putusan kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang ruang lingkup kewenangan MK itu sendiri. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang dalam memutus diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? Untuk itu diperlukan suatu penelitian. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan juga melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk memperkuat data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa: MK tidak berwenang dalam memutus diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Ko-Bar. Dasar hukum yang digunakan oleh MK, yaitu Pasal 77 ayat (3) UU MK juncto Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008, tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Akibat lain dari ketidakjelasan ruang lingkup itu adalah bahwa MK telah melakukan ultra petita dan ultra vires. Atas dasar hal itu, seharusnya MK lebih teliti dan cermat dalam memutus setiap kasus agar terdapat konsistensi dalam putusan pemilukada dan tidak hanya sekedar memutus tetapi putusan tersebut juga harus dapat dilaksanakan. Untuk itu sebaiknya segera dibentuk lembaga pengawasan yang bertugas untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. (F). Acuan : 20 (1975-2009) (G). Pembimbing Cut Memi S.H., M.Hum. (H). Penulis Ferina Christianty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Jun 2017 07:11
Last Modified: 15 Jun 2017 02:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1292

Actions (login required)

View Item View Item