Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti Berakhirnya Perjanjian Kredit Modal Menurut Hukum Perdata (Contoh Kasus : Perjanjian Kredit Antara PT. Surya Agung Berjaya Dengan Bank Mandiri)

Randini, Sherly (2011) Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti Berakhirnya Perjanjian Kredit Modal Menurut Hukum Perdata (Contoh Kasus : Perjanjian Kredit Antara PT. Surya Agung Berjaya Dengan Bank Mandiri). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti.pdf - Published Version

Download (45kB) | Preview

Abstract

abstrak (A)Nama : SHERLY. RANDINI (NIM: 205060155) (B)Judul Skripsi : Kekuatan Surat Lunas Sebagai Bukti Berakhirnya Perjanjian Kredit Modal Menurut Hukum Perdata (Contoh Kasus : Perjanjian Kredit Antara PT. Surya Agung Berjaya Dengan Bank Mandiri). (C)Halaman : viii + 95 + 83 + 2011 (D)Kata Kunci : Kekuatan Surat Lunas ; Hukum Perdata. (E)Isi : Kasus PT. Surya Agung Berjaya dengan Bank Mandiri berawal dari dikeluarkannya surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh pihak Bank Mandiri pada tanggal 7 Agustus 2008 dan Bank Mandiri mempertegas surat keterangan lunas tanggal 25 Agustus 2008. Adanya surat keterangan lunas, PT. Surya Agung Berjaya mengklaim sudah melunasi hutang pada Bank Mandiri. Namun bank mengklaim terjadi kekeliruan pada surat keterangan lunas. Hingga masih berhak menagih sisa hutang. Bagaimana kekuatan surat lunas sebagai bukti berakhirnya perjanjian kredit modal menurut hukum perdata? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan diperkuat dengan data wawancara dari narasumber. Data hasil penelitian dan hasil wawancara dari narasumber memperlihatkan bahwa bukti surat keterangan lunas itu merupakan bukti otentik yang mempunyai kekuatan sah, karena didasarkan pada alasan bahwa alat bukti surat tersebut diajukan dan diperiksa secara fisik dalam proses pemeriksaan dipersidangan. Apabila Bank Mandiri dapat membuktikan bahwa memang benar PT. Surya Agung Berjaya masih memiliki hutang yang belum terlunasi maka Bank Mandiri berhak untuk menagih. Dari kasus ini kekuatan surat keterangan lunas sebagai bukti berakhirnya suatu perjanjian kredit tidaklah bersifat mutlak akan tetapi dapat menjadi alat bukti utama sepanjang tidak dapat dibuktikan lain. Bank perlu memperhatikan lebih teliti dan melakukan pengecekan kembali terhadap nasabahnya sebelum mengeluarkan surat keterangan lunas dan di sisi lain debitur perlu dipertegas kembali bahwa bukti surat keterangan lunas itu bukan satu-satunya alat bukti yang mengikat mengenai berakhirnya perjanjian kredit. (F)Daftar Acuan :19 (1984 - 2009) (G)Pembimbing :Mia Hadiati, S.H., M.H., (H)Penulis :Sherly. Randini

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jun 2017 06:34
Last Modified: 16 Jun 2017 07:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1340

Actions (login required)

View Item View Item