Kekuatan Mengikat Panjar atau Down payment atau Tanda Jadi dalam Transaksi Jual-Beli Mobil Bekas

Limardi, Diana (2011) Kekuatan Mengikat Panjar atau Down payment atau Tanda Jadi dalam Transaksi Jual-Beli Mobil Bekas. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Kekuatan Mengikat Panjar atau Down payment.pdf - Published Version

Download (46kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : DIANA LIMARDI (NIM : 205070035) (B) Judul Skripsi : Kekuatan Mengikat Panjar atau Down payment atau Tanda Jadi dalam Transaksi Jual-Beli Mobil Bekas (C) Halaman : vii + 88 + 2011 (D) Kata Kunci : Panjar, Jual-Beli, Mobil Bekas. (E) Isi : Transaksi jual-beli mobil bekas di masyarakat umumnya selalu mempergunakan panjar atau down payment atau tanda jadi untuk mengikat penjual dan pembeli selama jangka waktu antara saat dicapainya kesepakatan dengan saat dilaksanakannya pembayaran dan penyerahan barang. Sering kali terjadi meskipun panjar atau down payment atau tanda jadi telah diserahkan dan diterima namun jual-beli tersebut kemudian batal sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian jual-beli mobil bekas antara Bapak Zainal M.H dengan Bapak Abdul Azis. Lantas bagimanakah kekuatan mengikat panjar atau down payment atau tanda jadi ini? Penulis meneliti permasalahan ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung wawancara dengan narasumber yang berkompeten. Hasil penelitian yang mengacu pada Pasal 1320, Pasal 1457, Pasal 1458, dan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menunjukan bahwa panjar atau down payment atau tanda jadi mengikat para pihak sebagai bukti lahirnya suatu perjanjian yang sah. Kebiasaan dalam masyarakat adalah apabila pihak pembeli yang menyebabkan batalnya jual-beli maka panjar atau down payment atau tanda jadi menjadi milik penjual. Apabila batalnya jual-beli diakibatkan oleh penjual maka penjual wajib mengembalikan panjar atau down payment atau tanda jadi sebesar dua kali lipat. Sebaiknya penyerahan dan penerimaan panjar disertai suatu bukti tertulis yang secara rinci memuat waktu pasti pelunasan dan penyerahan baang harus dilakukan serta sanksi apa yang dikenakan pada pihak yang menyebabkan batalnya transaksi jual-beli tersebut setalah panjar atau down payment atau tanda jadi di serahkan dan diterima. (F) Acuan : 37 (1979 ? 2011) (G) Pembimbing : Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jun 2017 06:37
Last Modified: 16 Jun 2017 06:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1342

Actions (login required)

View Item View Item