Kekuatan Hukum Polis Pt. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Yang Telah Dibuat Oleh Penanggung Tetapi Tidak Dikehendaki Tertanggung

Jaya, Hendrianto (2011) Kekuatan Hukum Polis Pt. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Yang Telah Dibuat Oleh Penanggung Tetapi Tidak Dikehendaki Tertanggung. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
Kekuatan Hukum Polis Pt. Asuransi Umum Bumi Putera Muda.pdf - Published Version

Download (52kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : HENDRIANTO JAYA (B) Judul Skripsi : ?Kekuatan Hukum Polis Pt. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 Yang Telah Dibuat Oleh Penanggung Tetapi Tidak Dikehendaki Tertanggung? (C) Halaman : ix + 136 + lampiran, 2011 (D) Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Polis Asuransi (E) Isi : Dalam dunia bisnis seringkali banyak pelaku usaha yang tidak menyadari adanya resikoresiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka, salah satu contohnya PT. Gamma Sakti Perkasa yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha sewa-menyewa mobil, untuk mengalihkan resiko-resiko tersebut PT. Gamma Sakti Perkasa perlu melakukan penutupan asuransi. PT. Gamma Sakti Perkasa melakukan penutupan asuransi pada PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 dengan jenis asuransi kerugian kendaraan bermotor. Bagi PT. Gamma Sakti Perkasa yang masih asing dengan fungsi dan kegunaan klausula polis asuransi merupakan suatu masalah yang serius, karena kelalaiannya tidak membaca isi klausula polis dan mengajukan permohonan untuk merubah isi polis dalam waktu yang telah ditentukan oleh PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967, maka timbulah masalah bagaimana kekuatan hukum polis PT. Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967 yang telah dibuat oleh penanggung tetapi tidak dikehendaki tertanggung? Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif, menurut analisis peneliti pihak tertanggung yang melakukan penutupan asuransi kerugian kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah tercantum dalam isi polis tersebut. Kelalaian pihak tertanggung yang menyatakan polis pertama yang telah ditutup adalah tidak sesuai dengan kehendaknya dan kemudian hendak merubah isi polis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum pada polis, padahal polis merupakan bukti tertulis telah terjadinya penutupan dan kesepakatan para pihak. peneliti menyarankan sebaiknya pihak pemerintahan menambahkan ketentuan pengaturan khusus mengenai polis pada UU. No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, sehingga para pihak yang hendak melakukan penutupan asuransi dapat memahami dampak kekuatan hukum dari sebuah polis bila dilakukan perubahan. (F) Acuan : 28 (1971- 2011) (G)Pembimbing : Ibu Christine S.T. Kansil, S.H.,M.H. (H) Penulis : Hendrianto Jaya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 16 Jun 2017 06:44
Last Modified: 16 Jun 2017 07:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1343

Actions (login required)

View Item View Item