Tanggung jawab hukum media massa televisi yang menayangkan mengenai hak privasi seseorang dapat dipublikasikan (contoh kasus reality show orang ketiga di trans)

Tubagus, Lina (2010) Tanggung jawab hukum media massa televisi yang menayangkan mengenai hak privasi seseorang dapat dipublikasikan (contoh kasus reality show orang ketiga di trans). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
8.pdf - Published Version

Download (105kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Lina Tubagus (NIM : 205040185). (B) Judul Skripsi : Tanggung Jawab Hukum Media Massa Televisi Yang Menayangkan Mengenai Hak Privasi Seseorang Dapat Dipublikasikan (Contoh Kasus Reality Show "Orang Ketiga di Trans Tv). (C) Halaman : viii+121+50+ 2010. (D) Kata Kunci : Hak Privasi, Hukum Pidana. (E) Isi : Acara reality show "Orang Ketiga" di Trans Tv dapat dikatakan melanggar hak privasi seseorang disebabkan terjadinya penguntitan, perekaman tersembunyi di ruang privasi, terhadap seseorang tanpa izin sebelumnya dari orang yang bersangkutan serta penayangan wajah dan aib seseorang yang disiarkan kepada khalayak ramai. Hal ini merupakan masalah yang menimbulkan pertanyaan bagaimana dasar hukum suatu media massa televisi dapat menayangkan acara yang mengumbar privasi dan bagaimana tanggung jawab stasiun televisi jika terjadi suatu tuntutan dari pihak korban yang merasa terugikan oleh acara seperti itu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian asas-asas hukum normatif. Data penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum suatu media massa televisi mempublikasikan setiap isi program siaran yang ada termasuk "Orang Ketiga" mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Permenkominfo No28/P/M. KOMINFO/09/2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia No.009/SK/KPI/8/2004 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (Peraturan KPI No. 02 Tahun 2007) dan Standar Program Siaran (Peraturan KPI No. 03 Tahun 2007), Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tanggung jawab yang dilakukan stasiun televisi terhadap KPI ialah menerapkan setiap sanksi yang diberikan oleh KPI dan memperbaiki isi siaran agar mata acara itu tetap dapat bersiar. Sedangkan kepada pihak yang dirugikan bisa berupa permohonan maaf, hak jawab, tidak menayangkan acara tersebut, serta ganti rugi berupa sejumlah uang. Namun daripada semuanya itu, Trans Tv tidak dapat dipidana oleh karena adanya perjanjian (alasan pembenar) antara Trans Tv dengan para pihak yang terlibat termasuk korban/target khususnya. Saran bagi Trans Tv harus memperhatikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang privasi seseorang, penggantian istilah reality show dengan drama nyata, perekaan ulang setiap adegan dengan pemain tidak sebenarnya. Saran bagi KPI menyuluh setiap stasiun televisi mengenai cara beretika dan menerapkan peraturan hukum penyiaran khususnya program faktual terkait privasi orang dan bersama pemerintah membuat sanksi administratif dan pidana spesifik mengenai pelanggaran hak privasi dalam regulasi penyiaran. (F) Acuan : 50 (1977-2008). (G) Pembimbing Vientje Ratna Multiwijaja SH., MH (H) Penulis Lina Tubagus

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Jul 2017 03:57
Last Modified: 14 Jul 2017 03:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1443

Actions (login required)

View Item View Item