Tanggung jawab hukum pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta terhadap penyediaan ruang terbuka hijaua ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Supardi Johan, Hendra (2010) Tanggung jawab hukum pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta terhadap penyediaan ruang terbuka hijaua ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
9.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview

Abstract

abstrak A. Nama : Hendra Supardi Johan B. N.I.M : 205060008 C. Judul Skripsi : Tanggungjawab Hukum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Terhadap Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta D. Halaman : ix + 122 + 24 + 2009 E. Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Penyediaan Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 F. Isi Abstrak : DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara yang sejajar dengan kota-kota di dunia yang secara terus-menerus meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam menghadapi perubahan iklim pada saat ini, maka penyediaan RTH merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penyediaan RTH tersebut dapat ditemukan hambatan-hambatan yang seharusnya dapat diupayakan terselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang ditunjang pula dengan wawancara yaitu metode penelitian sosiologis empiris. Data memperlihatkan luas RTH di DKI Jakarta belum memenuhi target yang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999, hal ini dapat menghambat terpenuhinya target RTH dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. RTH dibagi menjadi dua yaitu RTH publik dan RTH privat. Penyediaan RTH publik merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan penyediaan RTH privat dilaksanakan oleh pihak swasta namun pembangunannya diawasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta. Upaya-upaya penyediaan yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut belumlah memberikan hasil yang maksimal. Sebaiknya Pemerintah Pusat membentuk Peraturan Pemerintah untuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sehingga dapat memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat pula melibatkan masyarakat dan swasta dalam penyediaan RTH di DKI Jakarta. G. Daftar Acuan : 24 (1984-2009) H. Dosen Pembimbing : Muhammad Abudan, S.H., M.H. I. Penulis : Hendra Supardi Johan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 14 Jul 2017 06:08
Last Modified: 14 Jul 2017 06:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1444

Actions (login required)

View Item View Item