Ferdina, Ferdina and Verlin, Verlin Analisis hukum tentang gugatan salah obyek perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial : dalam Putusan Pengadilan. Analisis hukum tentang gugatan salah obyek perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial : dalam Putusan Pengadilan.
Full text not available from this repository.Abstract
Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan pemberi kerja, namun hubungan kerja tersebut dapat berjalan dengan tidak baik. Muncul berbagai macam perselisihan di mana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diaturada 4 (empat) macam perselisihan yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja, dari perselisihan tersebut menjadi obyek perselisihan dalam suatu gugatan hubungan industrial. Permasalahan yang timbul ketika pekerja yang mengajukan gugatan khususnya mengenai perselisihan PHK, tidak mengetahui dengan jelas obyek yang menjadi sengketa PHK. Hal tersebut mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh pekerja diputus gugatan tidak dapat diterima, karena alasan salah obyek gugatan atau salah obyek perselisihan. Pokok permasalahan dalam penulisan ini mengenai gugatan salah obyek perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial (dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 287/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1104K/Pdt.Sus-PHI/2017), serta upaya hokum terhadap suatu perkara perselisihan PHK yang dinyatakan tidak diterima akibat gugatan salah obyek perselisihan dikaitkan dengan asas nebis in idem. Permasalahan dikaji dengan metode penelitian secara normatif menggunakan data sekunder, untuk menunjang data sekunder diperlukan data primer dengan wawancara, teori hukum yang digunakan teori kepastian hukum, kebebasan hakim, hubungan kerja, serta pemutusan yaitu hubungan kerja. Obyek perselisihan yang dapat menjadi obyek gugatan dalam suatu gugatan yang diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan obyek perselisihan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta dapat dilakukan suatu upaya hukum terhadap suatu perkara perselisihan PHK yang dinyatakan tidak diterima akibat gugatan salah obyek perselisihan yaitu membuat suatu gugatan baru dengan obyek perselisihan yang benar, bukan suatu gugatan nebis in idem karena perbedaan obyek perselisihan pada gugatan yang diajukan sebelumnya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Penelitian > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Puskom untar untar |
Date Deposited: | 20 Jan 2021 11:05 |
Last Modified: | 20 Jan 2021 11:05 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14567 |
Actions (login required)
View Item |