Analisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PT Universal Footwear Utama Indonesia akibat kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : studi kasus Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. / Marchel Thobie

Marchel, Thobie Analisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PT Universal Footwear Utama Indonesia akibat kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : studi kasus Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. / Marchel Thobie. Analisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja PT Universal Footwear Utama Indonesia akibat kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : studi kasus Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. / Ma.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh, yang mana perusahaan mengalami kepailitan terkait dengan pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang merupakan utang harus didahulukan pembayarannya, hal ini mengacu pada Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana perlindungan hukum para tenaga kerja PT Universal FootwearUtama Indonesia yang dinyatakan pailit pada Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga/Jkt.Pst yang belum membayarkan gaji selama 3 bulan dan pesangon sampai sekarang tahun 2018? Dan bagaimana pertanggungjawaban kurator atas kepailitas PT Universal Footwear Utama Indonesia setelah budel pailit dijual lelang terhadap gaji dan pesangon tenaga kerja. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak pekerja dengan memberikan kepastian hukum untuk memprioritaskan hak pekerja agar dapat memperoleh haknya sendiri dalam hal perusahaan yang bersangkutan mengalami kepailitan dan pekerja memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen dengan hak istimewa. Setelah budel pailit berhasil terjual (lelang), maka Kurator wajib membuat daftar pembagian (Pasal 189 UU Kepailitan) dan setelah disetujui oleh Hakim Pengawas maka daftar pembagian tersebut akan disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dan mengumumkannya di Koran (Pasal 192 UU Kepailitan). Jadi, setelah budel pailit berhasil terjual maka Kurator akan membuat daftar pembagian dan melakukan pembayaran terhadap gaji pekerja dalam urutan pertama dibandingkan dengan kreditor lainnya. Diperlukan adanya peranan negara dalam bentuk kebijakan konkret untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan perusahaan.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 Jan 2021 07:52
Last Modified: 22 Jan 2021 07:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14576

Actions (login required)

View Item View Item