Analisis Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN.Dps tentang pengedaran kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian ditinjau menurut perundang-undangan / Andi Nugraha

Andi, Nugraha Analisis Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN.Dps tentang pengedaran kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian ditinjau menurut perundang-undangan / Andi Nugraha. Analisis Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2015/PN.Dps tentang pengedaran kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian ditinjau menurut perundang-undangan / Andi Nugraha.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana peredaran kosmetika tanpa izin akhir-akhir ini semakin menghawatirkan. Produk-produk kosmetik merupakan produk impor yang tidak terdaftar dari BPOM, sehingga produk kosmetik tersebut merupakan produk illegal. Seperti halnya tindak pidanaperedaran kosmetik tanpa izin yang terdapat dalam putusan 334/Pid.Sus/2015/PN.Dps. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana perbuatan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedaran kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dalam praktik kefarmasian menurut Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deksiptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dan menggunakan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku yang didakwaakan dalam hal ini Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, akan tetapi seharusnya hakim menerapkan Pasal 198 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) mengingat pelaku bukan sebagai orang yang mempunyai keahlian untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik. Kemudian unsur yang terbukti adalah unsur dari pasal 198 yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108. Jenis-jenis delik dalam Tindak Pidana Memproduksi dan Mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Kosmetika Tanpa Izin Edar yaitu delik formil, delik dolus, delik commisionis, dellik kejahatan, dan delik tunggal.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 Jan 2021 08:05
Last Modified: 22 Jan 2021 08:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14581

Actions (login required)

View Item View Item