Analisis putusan sela terhadap permohonan pembayaran upah proses dalam pengadilan hubungan industrial : studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg / Yolanda Pracelia

Yolanda, Pracelia Analisis putusan sela terhadap permohonan pembayaran upah proses dalam pengadilan hubungan industrial : studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg / Yolanda Pracelia. Analisis putusan sela terhadap permohonan pembayaran upah proses dalam pengadilan hubungan industrial : studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan yang pada intinya bahwa apabila Perusahaan terbukti pada sidang pertama tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim dapat menjatuhkan putusan sela. Pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Hubungan industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg, Hakim menjatuhkan putusan terhadap permohonan pembayaran upah proses pada putusan sela dan putusan akhir, sehingga memunculkan permasalahan, bagaimana kepastian hukum permohonan pembayaran upah proses dalam Pengadilan Hubungan Industrial dan bagaimana pembuktian dalam permohonan pembayaran upah proses dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif, dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan didukung dengan hasil wawancara bersama Ahli Hukum Ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama kepastian hukum pada permohonan pembayaran upah proses pada putusan sela harus logis dan tidak menimbulkan keraguan. Kedua, pembuktian yang diterapkan pada saat Perselisihan Hubungan Industrial kurang sesuai dengan keadaan yang terjadi pada praktiknya, sehingga memberatkan para Pekerja. Pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo Putusan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg kurang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 22 Jan 2021 08:09
Last Modified: 22 Jan 2021 08:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14583

Actions (login required)

View Item View Item