Analisis Yuridis penghindaran pajak oleh korporasi melalui mekanisne Transfer Pricing : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017 / Amrie Firmansyah

Firmansyah, Amrie Analisis Yuridis penghindaran pajak oleh korporasi melalui mekanisne Transfer Pricing : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017 / Amrie Firmansyah. Analisis Yuridis penghindaran pajak oleh korporasi melalui mekanisne Transfer Pricing : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017 / Amrie Firmansyah.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terkait dengan perpajakan atas korporasi yang melakukan transfer pricing dalam transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri dan menganalisis pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundangundangan yang relevan. Transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional merupakan masalah dunia internasional terkait dengan penghindaran pajak dengan mengalihkan pajak ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau negara yang memiliki tariff pajak 0%. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, sinkronisasi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait dengan perpajakan di Indonesia maupun OECD Guidelines. Sementara itu, badan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer (buku ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum media cetak dan elektornik). Selain itu, penelitian ini melakukan wawancara kepada 2 narasumber yang ahli di bidang pajak internasional dan transfer pricing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah jelas dalam mengatur pelaksanaan transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang berdampak terhadap pajak yang dipungut oleh Pemerintah. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang didukung dengan OECD Guidelines memandang transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional harus menggunakan arm length principle. Selanjutnya, PT Kraft Indonesia sebenarnya sudah menerapkan kebijakan tinggi dalam penerapan kepatuhan (compliance) pajak karena PT Kraft Indonesia telah mematuhi semua aspek-aspek ketentuan dan Undang-Undang Pajak maupun ketentuan internasional yang berkaitan dengan prinsip Transfer Pricing dan ketentuan terkait (seperti OECD Guidelines Transfer pricing Guidelines for Multinasional Enterprises and Tax Administrations) dan telah melakukan analisa terperinci untuk memastikan bahwa Transfer Pricing sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Feb 2021 05:54
Last Modified: 09 Feb 2021 05:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14610

Actions (login required)

View Item View Item