Keabsahaan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah / Emeralda Leticia

Leticia, Emeralda Keabsahaan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah / Emeralda Leticia. Keabsahaan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah / Emeralda Leticia.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat, Sertifikat ini berasal dari hak atas tanah yang merupakan hak untuk menggunakan dan memanfaati dari tanah yang dihakinya. Dengan Pokok Masalah Bagaimana Keabsahaan Sertipikat Hak Milik menurut uupa dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Bagaimana Konsekuensi hukum bagi pemegang sertipikat akibat pernyataan mal administrasi. Untuk memperoleh data primer menggunakan penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data primer. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan adalah UUD 1945 dan UUPA serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kenyataan yang dilakukan berdasarkan wawancara menghasilkan dua pendapat yang berbeda dimana pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tidak dilakukannya proses pengukuran oleh pihak yang berwenang dan yang melakukannya adalah pihak yang tidak memiliki wewenang serta pihak BPN memberikan bukti bahwa terdapatnya surat ukur oleh karena itu kesimpulannya adalah tidak sahnya sertipikat hak milik tersebut berdasarkan hasil laporan Ombudsman dan keterangan wawancara serta saran yang dapat dilakukan adalah melakukan gugatan kembali atas kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 04:08
Last Modified: 18 Feb 2021 04:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14703

Actions (login required)

View Item View Item