Keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018 ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 / Mutiara Girindra Pratiwi

Pratiwi, Mutiara Girindra Keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018 ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 / Mutiara Girindra Pratiwi. Keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018 ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 / Mutiara Girindra Pratiwi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengangkatan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-2762 Tahun 2013 dan berakhir masa jabatan pada tanggal 16 April 2018 dengan diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018. Menurut Febri Hendri (Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW)) menyatakan bahwa ada kejanggalan dari pemberhentian Taufiqurrahman karena kader PDIP merupakan pelaku korupsi yang awalnya terjerat OTT oleh KPK yang seharusnya diberhentikan dengan tidak terhormat walaupun kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) namun beredar surat pemberhentian dengan hormat terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Menurut sejarah pengaturan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bahwa korupsi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tertulis tetapi juga perbuatan yang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat sehingga korupsi termasuk kategori perbuatan tercela. Menurut Abdul Fikchar Hadjar (Pakar Hukum Pidana) menyatakan bahwa meskipun secara sosiologis sudah dianggap bersalah karena OTT KPK tetapi pengadilan belum menjatuhkan putusan sehingga perlu dipertanyakan keabsahan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Muncul suatu permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018 terhadap Pemberhentian Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur dengan Status Terhormat meskipun telah terjerat OTT dalam kasus tindak pidana korupsi suap?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jika dilihat dari uraian penjelasan Keabsahan mensyaratkan tindakan pemerintahan didasarkan pada 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Kewenangan, Aspek Prosedur, dan Aspek Substansi. Pada aspek kewenangan telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Kemendagri RI. Pada aspek prosedur dan aspek substansi tidak sesuai dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1561 Tahun 2018 sebagai keputusan yang tidak absah.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 04:10
Last Modified: 18 Feb 2021 04:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14704

Actions (login required)

View Item View Item