Kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara : studi kasus PT Kemakmuran Pertiwi Tambang / Susanto Dharma

Dharma, Susanto Kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara : studi kasus PT Kemakmuran Pertiwi Tambang / Susanto Dharma. Kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan Mineral dan Batubara : studi kasus PT Kemakmuran Pertiwi Tambang / Susanto Dharma.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sektor pertambangan di Indonesia telah mengalami kemajuan yang pesat dengan terbitnya banyak izin usaha pertambangan. Namun sering kali terjadi sengketa izin usaha pertambangan pada wilayah yang sama, yang berakhir pada pembatalan atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Seperti yang terjadi antara PT Kemakmuran Pertiwi Tambang dan PT Wana Kencana Mineral, dimana keduanya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan untuk komoditas yang sama dan pada wilayah yang sama. Bagaimana kepastian hukum pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang tumpang tindih berdasarkan Undang-Undang Pertambangan dan apakah pencabutan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab kedua rumusan masalah diatas, penulis menggunakan teknik analisis normatif kualitatif dan wawancara sebagai penunjang dalam pengumpulan data. Berdasarkan Pasal 46 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berhak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan dengan menggunakan sistem first come first serve, pihak PT Kemakmuran Pertiwi Tambang yang seharusnya mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan, karena PT Kemakmuran Pertiwi Tambang telah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi pada tahun 2005. Pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 06:30
Last Modified: 18 Feb 2021 06:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14721

Actions (login required)

View Item View Item