Kepastian hukum mengenai perbedaan antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD / Cinthia

Cinthia, Cinthia Kepastian hukum mengenai perbedaan antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD / Cinthia. Kepastian hukum mengenai perbedaan antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD / Cinthia.

Full text not available from this repository.

Abstract

Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechstaat), yang dasar pijaknya tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Prinsip negara hukum ialah adanya pembatasan kekuatan negara terhadap perseorangan, tiap tindakan negara harus berlandaskan pada hukum, dan prinsip terpentingnya berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu adanya jaminan penyelenggara kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka tanpa campur tangan dari pihak lain. Tujuannya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Idealnya, hasil putusan dari kedua lembaga tersebut tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih ditemukan hasil putusan dari kedua lembaga tersebut yang berbeda terkait masalah pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Di satu sisi, hasil putusan Mahkamah Konstitusi melarang calon anggota DPD yang masih dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung membolehkan calon anggota DPD yang masih dalam kedudukan sebagai kepengurusan partai politik. Pada penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimana kepastian hukum mengenai perbedaan antara putusan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD? Penulis menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkap bahwa berdasarkan dasar hukum dan kewenangan dari lembaga, putusan yang memiliki kepastian hukum terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD adalah putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 06:31
Last Modified: 18 Feb 2021 06:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14722

Actions (login required)

View Item View Item