Kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah dilihat dari perspektif normatif : studi kasus perbandingan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2013 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/TUN/2014 / Kelvin

Kelvin, Kelvin Kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah dilihat dari perspektif normatif : studi kasus perbandingan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2013 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/TUN/2014 / Kelvin. Kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah dilihat dari perspektif normatif : studi kasus perbandingan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2013 dengan Putusan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pada Undang-Undang dan berbagai peraturan mengenai tanah, tanah tidak boleh diterlantarkan tetapi pada kenyataannya banyak tanah yang diterlantarkan. Dalam perkembangannya hak-hak atas tanah yang telah diberikan untuk berbagai keperluan, tidak selalu diikuti dengan kegiatan fisik penggunaan tanah tersebut sesuai dengan sifat dan tujuan haknya atau rencana tata ruang dari penggunaan dan peruntukkan tanah. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Terdapat banyak kasus tanah terlantar yang terjadi sekarang, namun hasil putusan pengadilan terhadap tanah terlantar berbeda-beda, pada penelitian ini hanya dibatasi 2 kasus saja, yaitu kasus PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP) dan PT Mojokerto Industrial Park (PT MIP) yang berbeda-beda hasil putusan pengadilannya dan menarik perhatian penulisan untuk dibahas lebih lanjut. Sesuai dengan rumusan masalah tersebut diatas, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif. Hasil kajian yang diperoleh dari penelitian penulisan tesis ini adalah ternyata dalam semua undang-undang dan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar, tidak disebutkan secara jelas jangka waktu suatu tanah dapat dikatakan sebagai tanah terlantar, yang diatur dan dijelaskan hanya mengenai pengertian, proses dan kriteria tanah terlantar, sehingga menjadi kurangnya perlindungan hukum dan tidak adanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Atas dasar itu penulis merekomendasikan mengenai konsep, pengertian, dan pengertian mengenai tanah terlantar dan kriteria perlu diperjelas lagi khususnya tentang kurun waktu suatu tanah dapat dikatakan sebagai tanah terlantar dan sebaiknya menyederhanakan mekanisme pelaksanaan penertiban tanah terlantar. Pemilik tanah sebaiknya tidak menelantarkan tanahnya supaya hak atas tanahnya tidak dicabut/hilang, dan bagi pihak BPN, sebelum menyatakan suatu tanah sebagai tanah terlantar, pihak BPN jangan tergesar-gesa, harus cermat dan berdasarkan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan pada peraturan yang mengatur mengenai hal itu.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 06:37
Last Modified: 18 Feb 2021 06:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14725

Actions (login required)

View Item View Item