Kepastian hukum Putusan Mahkamah Agung dalam pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/ArbBani/2014 : studi perbandingan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. SusArbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729K/Pdt. Sus/2008 / Nunung Fatimah Mathey

Mathey, Nunung Fatimah Kepastian hukum Putusan Mahkamah Agung dalam pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/ArbBani/2014 : studi perbandingan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. SusArbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729K/Pdt. Sus/2008 / Nunung Fatimah Mathey. Kepastian hukum Putusan Mahkamah Agung dalam pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/ArbBani/2014 : studi perbandingan Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. Su.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum Putusan Mahkamah Agung dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/Arb-Bani/2014 yang membuktikan bahwa pembatalan putusan arbitrase masih mengalami ketidakseragaman. Sebagai contoh dan sekaligus merupakan fokus dalam kajian pembahasan tesis ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 yang telah menerima permohonan banding atas putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah salah dalam menerapkan hukum dengan menggunakan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengingat terkait pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan berdasarkan alasan-asalan didalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Selain itu Putusan Mahkamah Nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 juga telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt.Sus-Arbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/Pdt.Sus/2008, dimana kedua putusan tersebut telah mencerminkan kepastian hukum dengan memutu s permohonan pembatalan arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan telah memberikan kepastian hukum dengan menghormati bahwa putusan arbitrase adalah putusan yang final and binding

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 07:04
Last Modified: 18 Feb 2021 07:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14728

Actions (login required)

View Item View Item