Tinjauan penggunaan costume play berkaitan dengan komersialisasi ciptaan di tinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Frederikur, Frederikur (2010) Tinjauan penggunaan costume play berkaitan dengan komersialisasi ciptaan di tinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview

Abstract

A. Nama : Frederikus (NIM : 205060054) B. Judul Skripsi : Tinjauan Penggunaan Costume Play Berkaitan Dengan Komersialisasi Ciptaan Di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. C. Halaman : xiv + 124 + Lampiran + 2010 D. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Penggunaan Cosplay, Hambatan-Hambatan Perlindungan Cosplay. E. Isi: Ciptaan merupakan hasil karya intelektualitas manusia berupa ide yang telah diwujudkan dan oleh karenanya mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta baik setelah didaftarkan maupun belum didaftarkan. Oleh karena dilindungi oleh hukum, maka penggunaan suatu ciptaan harus memperhatikan hak-hak dari pencipta, antara lain hak eksklusif, hak moral dan hak ekonomi. Namun dalam praktek penggunaan cosplay tidak diperhatikan hak-hak pencipta tersebut sehingga menimbulkan masalah. Permasalahannya adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap penggunaan cosplay dalam hak cipta? dan Hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam perlindungan cosplay di dalam hak cipta? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis, didukung dengan wawancara kepada Ditjen HKI, Cosplayer dan ahli serta praktisi hukum di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual. Data penelitian memperlihatkan tidak terdapat perlindungan hukum yang diberikan UUHC dikarenakan tidak termasuk dalam ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 UUHC, oleh karena tidak dilindungi, maka apabila ciptaan yang tidak dilindungi dikomersialisasikan adalah tidak dapat disebut sebagai suatu pelanggaran hak cipta, namun secara substantif penggunaan cosplay telah melanggar hak moral pencipta (Pasal 24 UUHC) yaitu dengan atau tanpa hak meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta dan mengganti judul atau isi ciptaan dan dengan demikian tidak akan mendapat hambatan dalam perlindungan cosplay dikarekan tidak ada perlindungan penggunaan cosplay karena diasumsikan sebagai ciptaan yang tidak dilindungi. Kesimpulannya adalah tidak adanya hambatan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan cosplay tersebut. Sarannya adalah membentuk lembaga kolektif khusus yang berkaitan dengan pencipta karakter untuk menentukan batas-batas penggunaan yang wajar suatu cosplay. F. Acuan : 33 (1977-2010) G. Pembimbing : Simona Bustani, S.H., M.H H. Penulis : Frederikus

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2017 01:43
Last Modified: 17 Jul 2017 01:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1473

Actions (login required)

View Item View Item