Elisabet, Elisabet
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pembentukan Norma Baru : suatu kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 / Elisabet.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pembentukan Norma Baru : suatu kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 / Elisabet.
Full text not available from this repository.
Abstract
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 atau lazim disebut dengan judicial review, Di dalam melaksanakan kewenangannya MK hanya berperan sebagai negative legislator yaitu membatalkan atau mempertegas suatu norma yang diujikan oleh Pemohon, namun dalam praktik penerapannya, MK berubah peran menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Hal ini menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana kewenangan MK dalam pembentukan norma baru. Sesuai degan masalah tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa seharusnya MK tidak dapat membentuk norma hukum baru karena sudah diatur secara jelas pembagian kewenangan antara DPR dan MK, sehingga tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa MK dapat membentuk norma hukum baru. Penulisan ini mengkaji Putusan MK Nomor 46/PUU-XVI/2016, yang di dalam Putusannya MK menjadi negative legislator dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang di dalam putusannya MK menjadi Positive legislator. Secara teoritis, MK tidak dapat mrmbentuk norma baru karena kewenangan membentuk undang-undang adalah kewenangan dari konstitusi untuk DPR. Secara praktis, MK dapat membentuk norma baru untuk mencegah kekosongan hukum dan dalam keadaan yang mendesak dan berkaitan dengan HAM.Sehingga Penulis merekomendasikan kedepannya agar pembentuk undang-undang lebih sigap menanggapi putusan MK, sehingga MK tidak perlu bertindak sebagai positive legislator
Available Versions of this Item
-
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pembentukan Norma Baru : suatu kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 / Elisabet. (deposited 18 Feb 2021 07:11)
[Currently Displayed]
Actions (login required)
 |
View Item |