Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian Disharmoni peraturan perundang-undangan melalui Mediasi berdasarkan peraturan perundang-undangan / Nada Dwi Azhari

Azhari, Nada Dwi Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian Disharmoni peraturan perundang-undangan melalui Mediasi berdasarkan peraturan perundang-undangan / Nada Dwi Azhari. Kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelesaian Disharmoni peraturan perundang-undangan melalui Mediasi berdasarkan peraturan perundang-undangan / Nada Dwi Azhari.

Full text not available from this repository.

Abstract

Disharmoni peraturan perundang-undangan terjadi karena adanya egoisme sektoral kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan pembentukan hukum. Meskipun telah dilakukan penertiban terhadap jenis peraturan perundang-undangan, namun masalah tumpang tindih dibidang peraturan perundang-undangan masih menjadi ?pekerjaan rumah? yang hingga saat ini membayangi pemerintah. Atas segala persoalan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi. Hal ini memunculkan permasalahan yaitu apakah faktorfaktor yang mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi? Dan bagaimanakah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi terhadap pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik paraturan perundang-undangan melalui mediasi sebenarnya memunculkan harapan baru bagi lahirnya lembaga baru untuk dapat memberikan jalan tengah terhadap penyelesaian konflik perundang-undangan di Indonesia. Namun, pendelegasian Peraturan Menteri tersebut tidak dibentuk dengan batasan yang jelas sehingga menghasilkan kerancuan dalam pelaksanaannya serta tumpang tindih dengan pengaturan pengujian yang terdapat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD NRI 1945 jo Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Semestinya, ruang yang digunakan Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan tidaklah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 07:26
Last Modified: 18 Feb 2021 07:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14733

Actions (login required)

View Item View Item