Legal standing serikat pekerja dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial : studi kasus pelanggaran hak cipta atas nama dan logo serikat pekerja pada Putusan Nomor 7/G/2017/PHI.Jmb juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2017 / Karina Hosea

Hosea, Karina Legal standing serikat pekerja dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial : studi kasus pelanggaran hak cipta atas nama dan logo serikat pekerja pada Putusan Nomor 7/G/2017/PHI.Jmb juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2017 / Karina Hosea. Legal standing serikat pekerja dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial : studi kasus pelanggaran hak cipta atas nama dan logo serikat pekerja pada Putusan Nomor 7/G/2017/PHI.Jmb juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/20.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berdasarkan Pasal 87 UUPPHI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf b tentang Serikat Pekerja, serikat pekerja sebagai kuasa hukum berhak mewakili anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun pada praktek penerapannya, Hakim Pengadilan Industrial dan Hakim Mahkamah Agung (Putusan Nomor 7/G/2017/PHI.Jmb dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2017) memutus bahwa kuasa hukum LBH KSBSI tidak memiliki legal standing untuk mewakili para pekerja di PT. Petaling Mandra Guna dengan dasar pertimbangan kuasa hukum LBH KSBSI telah melanggar hak cipta atas nama dan logo pada Putusan Nomor 378-K/Pdt.Sus-PHI/2017. Sehingga memunculkan permasalahan, bagaimana kedudukan serikat pekerja sebagai kuasa hukum berkaitan dengan legal standing yang ditolak karena pelanggaran hak cipta nama dan logo? Bagaimana upaya hukum serikat pekerja SBSI setelah dinyatakan tidak memiliki legal standing? Dari permasalahan tersebut, penulis meneliti dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memutus perkara perselisihan industrial berdasarkan pelanggaran hak cipta atas nama dan logo, dikarenakan permasalahan itu bukan wewenang dan kompetensinya. Kuasa hukum LBH KSBSI bergabung sebagai pengurus organisasi KSBSI sekaligus sebagai seorang advokat yang sah sehingga kedudukannya absah dalam mewakili di Pengadilan. Pengaturan mengenai pembatasan upaya hukum diatur di dalam SEMA yang tidak termasuk jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Sebaiknya, LBH KSBSI segera mengajukan upaya hukum berupa gugatan baru, sehingga memperoleh kepastian hukum dan pihak legislatif segera mencantumkan ketentuan pembatasan upaya hukum pada SEMA di UUPPHI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 08:29
Last Modified: 18 Feb 2021 08:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14751

Actions (login required)

View Item View Item