Pemaknaan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 / Agus Setiawan

Setiawan, Agus Pemaknaan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 / Agus Setiawan. Pemaknaan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 / Agus Setiawan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR. Meskipun kekuasaan tersebut telah beralih kepada DPR, faktanya dominasi Presiden dalam pembentukan undang-undang masih kuat hingga sekarang. Presiden senantiasa terlibat dalam setiap tahap pembentukan undang-undang. Padahal menurut UUD NRI Tahun 1945, Presiden hanya memberikan ?persetujuan bersama?. Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa perubahan kekuasaan membentuk undang-undang belum diikuti dengan perubahan prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang yang berpusat pada DPR. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Di dalam menganalisis permasalahan yang ada, peneliti menggunakan teori penafsiran hukum (hermeneutika), teori pemisahan kekuasaan (separation of power), dan teori legislasi. Teori penafsiran hukum (hermeneutika) digunakan oleh peneliti sebagai teori utama (grand theory). Teori pemisahan kekuasaan (separation of power) digunakan oleh peneliti sebagai teori antara (middle range theory). Teori legislasi digunakan oleh peneliti sebagai teori aplikasi atau terapan (applied theory). Berdasarkan permasalahan, metode, dan teori yang digunakan tersebut, disimpulkan bahwa telah terjadi peralihan subjek pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR. Meskipun subjek kekuasaan dimaksud telah beralih, namun dominasi Presiden terhadap DPR dalam pembentukan undang-undang masih nyata. Makna ?persetujuan bersama? sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimaknai sebagai keterlibatan Presiden dalam semua tahap pembentukan undang-undang. Padahal, makna frasa tersebut tidaklah demikian. Ada kekeliruan pada pemahaman sebagian orang, khususnya para pembentuk undang-undang dalam memaknai frasa dimaksud. Kekeliruan itu, tampak terlihat pada aturan perundang-undangan yang ada. Ke depan, perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali pembentukan undang-undang agar sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa perlu ada perbaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar prosedur pembentukan undang-undang yang dilakukan benar-benar menempatkan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dalam bingkai sistem pemerintahan presidensial.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 18 Feb 2021 08:55
Last Modified: 18 Feb 2021 08:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14763

Actions (login required)

View Item View Item