Pembuatan akta keterangan Waris oleh keluarga Notaris dalam perspektif Undang-undang Jabatan Notaris dan kode etik Jabatan Notaris : studi Putusan Tanggal 24 Augustus 2016 Nomor 03/B/MPPN/VIII/2016 / Roosna Erawaty Tobing

Tobing, Roosna Erawaty Pembuatan akta keterangan Waris oleh keluarga Notaris dalam perspektif Undang-undang Jabatan Notaris dan kode etik Jabatan Notaris : studi Putusan Tanggal 24 Augustus 2016 Nomor 03/B/MPPN/VIII/2016 / Roosna Erawaty Tobing. Pembuatan akta keterangan Waris oleh keluarga Notaris dalam perspektif Undang-undang Jabatan Notaris dan kode etik Jabatan Notaris : studi Putusan Tanggal 24 Augustus 2016 Nomor 03/B/MPPN/VIII/2016 / Roosna Erawaty Tobing.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pluralisme hukum waris di Indonesia berakibat tidak lengkapnya pengaturan instansi atau pihak-pihak mana yang diberi kewewenangan oleh negara untuk membuat atau menerbitkan surat ketetapan/keterangan hak waris. Dalam praktek, notaris dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang menghadap untuk dibuatkan akta keterangan waris sebagaimana dalam kasus dalam penelitian tentang Pembuatan Akta Keterangan Waris Oleh Keluarga Notaris Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor 03/B/MPPN/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016), sehingga timbul permasalahan Bagaimanakah pengaturan kewenangan notaris dalam membuat akta keterangan waris? Bagaimana kewenangan notaris dalam pembuaatan akta keterangan waris keluarga? Bagaimana ketentuan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan kode etik notaris terhadap pembuatan akta keterangan waris oleh notaris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan notaris? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa UUJN tidak mengatur secara jelas kewenangan notaris dalam membuat akta keterangan waris. Notaris memiliki kewenangan lain yang diatur dalam UUJN Pasal 15 ayat (3) UUJN yang menyebutkan bahwa notaris memiliki kewenangan lain yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Notaris dilarang membuat Akta Otentik untuk kepentingan orang yang masih ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 UUJN. Notaris hanya berwenang hanya sebatas pada informasi pembuatan akta keterangan waris. MPP dalam putusannya menguatkan putusan MPW, berarti MPP sependapat dengan pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh MPW, dimana MPW dalam pertimbangan hukumnya tidak menemukan bukti adanya pelanggaran UUJN yang dilakukan oleh notaris LIS, notaris di kota Cilegon, sehingga apa yang diputus oleh MPP sudah tepat dan benar. Tindakan Notaris LIS tidak dapat dikagetoriikan sebagai pelanggaran kode etik.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 06:53
Last Modified: 09 Mar 2021 06:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14794

Actions (login required)

View Item View Item