Pembubaran organisasi masyarakat dalam perspektif prinsip Due Process of Law dan Asas Contrarius Actus : studi kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia / Ernan Achmad

Achmad, Ernan Pembubaran organisasi masyarakat dalam perspektif prinsip Due Process of Law dan Asas Contrarius Actus : studi kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia / Ernan Achmad. Pembubaran organisasi masyarakat dalam perspektif prinsip Due Process of Law dan Asas Contrarius Actus : studi kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia / Ernan Achmad.

Full text not available from this repository.

Abstract

Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi politik islam yang tujuannya untuk berdakwah dan menyebarluaskan ajaran islam secara keseluruhan kepada semua umat islam di Indonesia untuk memberikan pedoman hidup bermasyarakat yang baik. Namun permasalahan dalam kasus ini ketika pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia sudah tidak lagi menjadi organisasi yang sesuai dengan tujuan negara bahkan bertentangan dengan ideologi negara kemudian pemerintah sewenang-wenang melakukan tindakan pembubaran terhadap organisasi masyakarat Hizbut Tahrir Indonesia tanpa ada proses peradilan dan pemerintah tidak memahami arti dari asas contrarius actus mengenai pencabutan badan hukum yang sah melalui pejabat yang berwenang maka tentu ini merugikan satu pihak. Permasalahan dalam latar belakang tersebut adalah bagaimana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dalam perspektif Due Process of Law dan asas Contrarius Actus dan konsep ideal pembubaran ormas di masa akan datang sesuai dengan prinsip Due Process of Law dan asas Contrarius Actus. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa untuk pembubaran organisasi masyarakat harus diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian dana atau kegiatan sosial dan pencabutan surat keterangan terdaftar melalui badan peradilan dan pemerintah dalam kasus ini tidak bisa melakukan tindakan pembubaran tanpa adanya pembuktian kesalahan di badan peradilan. Adapun saran-saran yang diberikan penulis adalah pemerintah harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan agar aturan pembubaran ormas dapat sesuai dengan hukum yang diterima oleh masyarakat tanpa merugikan satu pihak dan pemerintah harus melakukan pembinaan terlebih dahulu untuk ormas yang diduga melakukan suatu pelanggaran dimaksudkan untuk menghormati status badan hukum dari suatu ormas.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 06:55
Last Modified: 09 Mar 2021 06:55
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14795

Actions (login required)

View Item View Item