Pemindahan rumah ibadah dan fasilitas umum akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum / F. Kristifani Haryanto

Haryanto, F. Kristifani Pemindahan rumah ibadah dan fasilitas umum akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum / F. Kristifani Haryanto. Pemindahan rumah ibadah dan fasilitas umum akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum / F. Kristifani Haryanto.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jalan Tol Serpong-Cinere dengan panjang 10,14 km merupakan bagian dari Jalan Lingkar Luar Jakarta 2 (JORR II) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Kota Depok yang melintasi beberapa daerah, seperti Jombang, Ciputat, Pamulang, Pondok Cabe dan Cinere. Pembangunan jalan tol ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pembangunan jalan tol ini, tentu membutuhkan lahan dari masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tol pembangunan sehingga penyelenggara jalan tol harus memberikan ganti kerugian. Ganti kerugian untuk tanah dan bangunan untuk penduduk diberikan dalam bentuk uang, sementara ganti kerugian untuk rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya diberikan dalam bentuk tanah pengganti. Apakah mekanisme pemindahan rumah ibadah dan fasilitas umum akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012? Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan melakukan penelitian dengan mewawancarai salah satu penyelenggara jalan tol sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemindahan rumah ibadah dan fasilitas umum telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kesimpulannya, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol membutuhkan tanah milik masyarakat, sehingga perlu pembebasan tanah. Sebagai gantinya, Pemerintah harus memberi ganti rugi kepada masyarakat dan fasilitas umum yang terkena dampak pembebasan tanah. Rumah ibadah dan fasilitas umum diberi ganti kerugian berupa tanah pengganti (ruislag) dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 07:07
Last Modified: 09 Mar 2021 07:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14797

Actions (login required)

View Item View Item