Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mangkir pada masa skorsing : studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.SusPHI/2017 / Calvin Teja Gautama

Gautama, Calvin Teja Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mangkir pada masa skorsing : studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.SusPHI/2017 / Calvin Teja Gautama. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mangkir pada masa skorsing : studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.SusPHI/2017 / Calvin Teja Gautama.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hubungan hukum dapat berakhir dengan berbagai cara, dalam hal hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja yang umumnya disebut hubungan kerja, salah satu cara berakhirnya hubungan kerja tersebut yaitu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pata Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.Sus-PHI/2017, Supriyadi seorang pekerja di PT. Damira, di PHK dengan alasan mangkir, padahal dirinya sedang menjalankan skorsing yang diberikan atasannya secara lisan. Supriyadi tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal pada Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial sebelumnya, gugatan Supriyadi antara lain menuntut hak-haknya tersebut dikabulkan sebagian, sehingga muncul permasalahan apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tidak bertentangan dengan Asas Keadilan. Peneliti mengkaji pokok permasalahan secara komprehensif menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1278 K/Pdt.Sus-PHI/2017 bertentangan dengan Asas Keadilan.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 07:16
Last Modified: 09 Mar 2021 07:16
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14798

Actions (login required)

View Item View Item