Penegakan hukum Tindak Pidana Insubordinasi dalam Militer : studi kasus Putusan PM Nomor: 94-K/PM.III-12/AD/VI/2015 / Anuar Bukhari

Bukhari, Anuar Penegakan hukum Tindak Pidana Insubordinasi dalam Militer : studi kasus Putusan PM Nomor: 94-K/PM.III-12/AD/VI/2015 / Anuar Bukhari. Penegakan hukum Tindak Pidana Insubordinasi dalam Militer : studi kasus Putusan PM Nomor: 94-K/PM.III-12/AD/VI/2015 / Anuar Bukhari.

Full text not available from this repository.

Abstract

Insubordinasi merupakan salah satu bentuk dari Tindak Pidana Militer, yaitu suatu tindak pidana melawan atasan yang dilakukan oleh prajurit TNI disaat jam dinas, maupun diluar jam dinas dengan syarat atasan mendapatkan surat perintah dinas untuk mengemban tugas/mewakili kompi kesatuannya. Tindak pidana insubordinasi marak terjadi di kalangan TNI, baik pola dan cara melakukannya. Insubordinasi merupakan perbuatan yang sangat tidak dibenarkan dikalangan militer, karena dianggap telah melanggar sapta marga dan sumpah prajurit yang menjadi dasar acuan pola kepribadian sebagai prajurit TNI. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu ?Bagaimana penegakan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana insubordinasi Nomor: 94-K/PM.III-12/AD/VI/2015 Apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. Mengacu pada rumusan masalah yang ada, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini adalah penelitian mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang), sedangkan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa penegakan hukum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi sama halnya dengan penegakan hukum tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh anggota militer, yang membedakannya ialah kekuasaan pengadilan dalam hal mengadili pada tingkat pertama, apabila terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah diadili melalui Pengadilan Militer, sementara untuk terdakwa yang berpangkat Mayor ke atas didaili melalui Pengadilan Militer Tinggi. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara insubordinasi ini berpedoman pada Pasal 103 sampai 109 KUHPM, serta bukti-bukti yang terkumpul dalam persidangan, selain itu kecermatan, kehati-hatian dan kebijaksanaan hakim juga sangat diutamakan guna menghindari terjadinya kesalahan baik yang bersifat formiil maupun materiil

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 07:20
Last Modified: 09 Mar 2021 07:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14801

Actions (login required)

View Item View Item