Penerapan asas kepastian hukum dalam pembelian rumah susun secara Pre-Project Selling yang melanggar perjanjian pengikatan jual beli : studi kasus K2 Park / Wilson

Wilson, Wilson Penerapan asas kepastian hukum dalam pembelian rumah susun secara Pre-Project Selling yang melanggar perjanjian pengikatan jual beli : studi kasus K2 Park / Wilson. Penerapan asas kepastian hukum dalam pembelian rumah susun secara Pre-Project Selling yang melanggar perjanjian pengikatan jual beli : studi kasus K2 Park / Wilson.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pesatnya pertumbungan penduduk menyebabkan dibutuhkan nya pemukiman yang layak huni, hal membuat pelaku usaha mencari peruntungan dari kebutuhan untuk menyedikan pemukiman yang layak huni yaitu rumah susun komersial yang bisanya di sebut apartemen, akan tetapi dalam pembelian rumah susun komersial itu adakalany tidak sesuai dengan diharapkan karena untuk mengejar kepastian pembangunan dan transaksi jual beli, pelaku usaha melakukan penjualan dengan cara Pre-Project Selling yang kemudian janjijanjinya dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, hal ini menyebakan penjualan ini didasarkan atas sesuatu hal yang tidak pasti. Contoh dari salah satu permasalahan ini adalah apartemen K2Park yang telah melakukan penjualan secara Pre-Project Selling semenjak tahun 2014 dan menjanjikan penyelesaian pembagunan pada desember 2018 akan tetapi pada kenyataan nya sampai awal tahun 2019 ini belom ada pembanguan sama sekali oleh pihak pelaku usaha. Timbul persoalan yang dihadapi yaitu penerapan asas kepastianhukum terhadap konsumenyang dirugikanatas jual beli satuan rumah susun secara Pre-Project Sellingdan pertanggungjawaban pelaku usahaterhadap kerugian konsumen pada penjualan satuan rumah susun Apartemen K2 Park secara Pre-Project Selling, sesuai dengan rumusan masalah tersebut diatas maka metode penlitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif secara anaisa pustaka serta wawancara dengan beberapa narasumber. Dan berdasarkan metode tersebut hasil penelitian ini tidak ada kepastian hukum adanya ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 ayat 3 UU no 20 tahun 2011 yang memberikan celah kepada Pihak K2 park untuk melakukan penjualan tanpa keharusan untuk melakukan pembangunan 20 persen, lalu pertanggungan terhadap konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan gugatan perdata berupa ganti rugi/wanprestasi Pasal 1238, 1239 1243 kuhper dan gugatan pidana : pasal 62 dan 63 uu no 8 tahun 1999.atas dasar itu penulis merekomendasikan harus ada lembaga dibentuk pemerintah untuk mengawasi dan memberikan izin kepada pelaku usaha sebelom memberikan klausul bakunya kepada konsumen Acuan :

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 08:00
Last Modified: 09 Mar 2021 08:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14803

Actions (login required)

View Item View Item