Penerapan Actio Pauliana dalam kasus kepailitan terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan dengan jaminan atas nama Direksi berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 888K/Pdt.Sus-Pailit/2017 / Salvian Salmon

Salmon, Salvian Penerapan Actio Pauliana dalam kasus kepailitan terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan dengan jaminan atas nama Direksi berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 888K/Pdt.Sus-Pailit/2017 / Salvian Salmon. Penerapan Actio Pauliana dalam kasus kepailitan terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan dengan jaminan atas nama Direksi berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang : studi kasu.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pranata hukum Actio Pauliana dibentuk dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan tujuan untuk menghindari perbuatan hukum yang dapat merugikan kreditor-kreditor dalam hubungan hukumnya dengan debitor pailit. Kasus actio pauliana juga terjadi dalam kepailitan PT Sumber Urip Sejati Utama, sehingga penulis melakukan penelitian mengenai penerapan actio pauliana berdasarkan undang-undang dalam kasus terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan studi kasus. Penegakan hukum actio pauliana sangat sulit dilakukan, dalam kasus yang penulis angkat, actio pauliana sebenarnya telah sesuai dengan undang-undang terkait, tetapi membutuhkan pembuktian yang kuat karena hakim lebih mengedepankan pembuktian formil. Terhadap perbedaan putusan, terjadi karena pertimbangan hakim yang kurang pada pengadilan tingkat pertama sehingga dibatalkan pada tingkat kasasi, adapun hal tersebut terjadi karena pembuktian kurator yang masih kurang. Penulis menyimpulkan bahwa saat ini, pembuktian mengenai actio pauliana dalam kasus yang penulis angkat sudah sesuai dengan undang-undang terkait akan tetapi pembuktian oleh kurator harus dilakukan secara formil. Sebaiknya pemerintah membuat aturan yang lebih komprehensif untuk mengawasi perbuatan hukum debitor dalam undang-undang kepailitan, untuk lembaga peradilan sebaiknya hakim memiliki sikap untuk menegakan hukum dan keadilan, dan tidak hanya berdasarkan kepastian hukum, dan untuk masyarakat, sebaiknya pemerintah membuat suatu daftar mengenai debitor atau kreditor nakal untuk melindungi kepentingan masyarakat umum.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 08:13
Last Modified: 09 Mar 2021 08:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14807

Actions (login required)

View Item View Item