Penerapan Asas Erga Omnes Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 / Fakhrana Izazi Hanifati

Hanifati, Fakhrana Izazi Penerapan Asas Erga Omnes Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 / Fakhrana Izazi Hanifati. Penerapan Asas Erga Omnes Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 / Fakhrana Izazi Hanifati.

Full text not available from this repository.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan kekuatan mengikat secara umum atau erga omnes mengikat semua warga negara dan seluruh lembaga negara termasuk Mahkamah Agung sebab, dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Agung akan mendasarkan proses pemeriksaan dan putusannya pada undang-undang tertentu. Dalam konteks itu, jika UndangUndang yang dijadikan pedoman memeriksa perkara telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung berkewajiban untuk mengikutinya. Bagaimana penerapan asas erga omnesputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018? Dan apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dalam menerapkan asas erga omnesPutusan Mahkamah Konstitusi sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tidak diterapkan? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil Penelitian menunjukan bahwa asas erga omnesPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 diterapkan secara sebagian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 dan kendala pada Mahkamah Agung dalam menerapkan asas erga omnesPutusan Mahkamah Konstitusi adalah terdapat ketidaktegasan secara normatif mengenai daya mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes, terdapat problematika sistem pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Agung dan Hakim Peradilan lainnya, serta para Hakim Agung dan Hakim Peradilan memilih untuk mengenyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya melihat Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai referensi. Penulis menyarankan kewenangan pengujian sebaiknya diberikan kepada satu lembaga yang menangani agar tidak akan terjadi lagi berbagai masalah dan akan lebih baik apabila seluruh kewenangan pengujian diberikan kepada Mahkamah Konstitusi serta perlu untuk dibentuk sebuah lembaga eksekusi dan mekanisme eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Mar 2021 08:28
Last Modified: 09 Mar 2021 08:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14811

Actions (login required)

View Item View Item