Akibat Hukum Atas Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan Jika Tidak Sesuai Prosedur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( Kasus : Notaris X )

Indrawati, Henny (2012) Akibat Hukum Atas Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan Jika Tidak Sesuai Prosedur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( Kasus : Notaris X ). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img]
Preview
Text
3.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview

Abstract

(A) Penyusun: HENNY INDRAWATI (205080031) (B) Judul: Akibat Hukum Atas Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan Jika Tidak Sesuai Prosedur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( Kasus : Notaris X ) (C) Jumlah Hal+Lampiran: vii+97 (D) Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan (E) Isi: Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri. Mengenai perjanjian perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 29. Untuk sahnya sebuah perjanjian perkawinan dan mengikat terhadap pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam kenyataannya, banyak pihak yang justru masih melakukan pendaftaran perjanjian perkawinan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata. Penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum bila prosedur atau tata cara pembuatan tidak dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris.Dari hasil penelitian ini disimpulkan Persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian perkawinan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga adalah dengan cara mensahkan perjanjian perkawinan tersebut kepada pegawai pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bukan kepada pengadilan sebagaimana yang sering dilakukan di masyarakat. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan ini tidak didaftarkan untuk suami-istri tidak mempunyai akibat hukum yang signifikan, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Seharusnya pihak Pengadilan Negeri tidak perlu lagi menerima pendaftaran terhadap perjanjian perkawinan karena seharusnya dilakukan ke pegawai pencatatan perkawinan (F) Acuan: 17 (1980-2008) (G) Pembimbing: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., S.S.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 17 Jul 2017 03:46
Last Modified: 17 Jul 2017 03:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/1488

Actions (login required)

View Item View Item