Penerapan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh Militer : studi kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 127-K/PM.II-09/AD/VIII/2017 / Rifki Yuditya Saputra

Saputra, Rifki Yuditya Penerapan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh Militer : studi kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 127-K/PM.II-09/AD/VIII/2017 / Rifki Yuditya Saputra. Penerapan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh Militer : studi kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 127-K/PM.II-09/AD/VIII/2017 / Rifki Yuditya Saputra.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana asusila diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar adab, kesopanan, ketertiban, adatistiadat yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana. Seorang Militer yang melakukan tindak pidana selain diberlakukan KUHPM juga diberlakukan KUHP karena KUHPM merupakan lex spesialisdari KUHP. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Pasal 281 KUHP dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalitentang tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Militer?,Apakah pemberatan pidana dapat diterapkan kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana asusila?. Tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pada dasarnya KUHPM adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakantindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Pemberatan pemidanaan bagi militer yang melakukan tindak pidana adalah adanyapidana tambahan yang bersifat kemiliteran. Dan dalam kasus tersebut apakah pemberatan pidana dapat diterapkan kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana asusila. Alasan-alasan mengenai adanya KUHPM merupakan lex specialis dari KUHP walaupun di dalam KUHP sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 mengenai pemberatan ancaman pidana, ancaman pidana yang diatur di dalam KUHP tersebut masih dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi anggota TNI. Oleh karena itu perlu diatur di dalam KUHPM secara khusus untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Pengertian khusus maksudnya ialah hanya berlaku bagi Anggota Militer saja dan didalam keadaan tertentu pula.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Mar 2021 07:15
Last Modified: 30 Mar 2021 07:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14943

Actions (login required)

View Item View Item