Penerapan prinsip shared responsibility antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam penegakan keluhuran dan martabat hakim : kajian perbandingan antara Indonesia dengan beberapa negara / Hengky Adinata

Adinata, Hengky Penerapan prinsip shared responsibility antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam penegakan keluhuran dan martabat hakim : kajian perbandingan antara Indonesia dengan beberapa negara / Hengky Adinata. Penerapan prinsip shared responsibility antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam penegakan keluhuran dan martabat hakim : kajian perbandingan antara Indonesia dengan beberapa negara / Hengky Adinata.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 perekrutan hakim yang semula merupakan kewenangan MA bersama-sama dengan KYberalih menjadi kewenangan tunggal MA, MK beranggapan bahwa jika kewenangan tersebut dilakukan secara bersama-sama akan terjadi pertentangnan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Padahal konvensi-konvensi internasional seperti International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence, danMount Scopus International Standards of Judicial Independence telah menyatakan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman perlu diadakannya pengawasan, tidak ada kebebasan mutlak tanpa tangung jawab,artinya bahwa dalam pelaksanaan kebebasan hakim (independency of judiciary) perlu diimbangi dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability). Berdasarkan fakta tersebut diatas, patut di pertanyakan: (1) Bagaimana urgensi penerapan prinsip shared responsibility antara MA dengan KY dalam penegakkan keluhuran dan marabat hakim; (2) Bagaimanakewenangan ideal KY dalam hal penegakkan keluhuran dan martabat hakim di beberapa negara. Sesuai dengan rumusan masalah tersebut diatas maka metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik yang telah diterapkan oleh negara-negara PBB seperti UNODC Resource Guide on Strengthening Judicial Integrity and Capacity, yang diadakan di New York pada Desember 2011 menunjukkan bahwa penerapan shared responsibility antara lembaga kekuasaan kehakiman dengan lembaga lain merupakan hal yang sangat efektif dan terbukti dapat memberantas praktik KKN. Atas dasar itu untuk masa yang akan datang penulis merekomendasikan bahwa kewenangan KY diperluas seperti budgeting, operational support, recruitment and selection procedures, promotion of quality and uniformity of law, dan sebagai general advisory task regarding new legislation. Sehingga MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman cukup diberi tugas dan kewenangan mengurusi dan mengawasi kualitas putusan hukum, sementara urusan administrasi keuangan, birokrasi dan penegakan perilaku hakim diserahkan kepada KY.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Mar 2021 07:20
Last Modified: 30 Mar 2021 07:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14944

Actions (login required)

View Item View Item