Penerapan sanksi pidana pada Putusan No.870/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL. ditinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang

Ardi, Ardi Penerapan sanksi pidana pada Putusan No.870/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL. ditinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang. Penerapan sanksi pidana pada Putusan No.870/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL. ditinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang.

Full text not available from this repository.

Abstract

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor. Di Indonesia, Pertamina sebagai salah satu penyalur BBM menggandeng pihak swasta untuk mengimbangi persaingan usaha dengan SPBU dari luar negeri. Dalam hal SPBU Pertamina yang bermitra dengan pihak swasta tidak jarang terjadi kecurangan seperti takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Seperti yang terjadi pada SPBU Pertamina (34-12305) di daerah Rempoa dimana para pelaku yang melibatkan 3 orang penglola SPBU dan 2 orang karyawan SPBU menggunakan alat tambahan yang dipasang pada dispenser BBM dan di kendalikan menggunakan remote control. Dengan adanya sanksi pidana dalam kedua undang-undang baik Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai undangundang yang memberikan perlindungan konsumen dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagai undang-undang yang mengatur takaran, alat ukur dan timbangan, maka perbuatan para pelaku tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara pidana sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 870/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL. Bagaimanakah penerapan sanksi pidana pada Putusan No. 870/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL. ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal? Penulis menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan data wawancara sebagai data penunjang. Hasil penelitian mengungkap bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada ketiga pengelola SPBU tersebut dinilai sudah tepat meskipun hukuman maksimal tidak diterapakan, akan tetapi hakim mempunyai kebebasan dan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Mar 2021 07:22
Last Modified: 30 Mar 2021 07:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14945

Actions (login required)

View Item View Item