Pengabaian terhadap Sila Ke-5 Pancasila: suatu pelanggaran hukum / Djadjat Sudradjat

Djadjat, Sudrajat Pengabaian terhadap Sila Ke-5 Pancasila: suatu pelanggaran hukum / Djadjat Sudradjat. Pengabaian terhadap Sila Ke-5 Pancasila: suatu pelanggaran hukum / Djadjat Sudradjat.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang plural berada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945. Ini posisi yang sangat tinggi dan selalu ada dalam setiap Pembukaan UUD, termasuk UUD RIS dan UUD Sementara. Pancasila juga kerap disebut sebagai Staat Fundamental Norm(kaidahfundamental negara) yang tidak boleh diubah setiap melakukan amandemen konstitusi. Namun, Pancasila sesungguhnya juga dirapuhkan oleh negara sendiri sejak konstitusi diudangkan. Untuk hal-hal yang dinilai mengancam persatuan dari sisi ideologi, misalnya ancaman komunisme, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI-TII), Pemberontakan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permestasa, dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), negarabertindak tegas: memerangi dan membubarkan organisasi terserbut. Namun, terhadap pengabaian terhadap sila ke-5 Pancasila yang dilakukan oleh negara sendiri, tidak ada sanksi apa pun. Diera reformasi, setelah era Soeharto, UUD-NRI Tahun 1945 diamandemen empat kali amandemen konstitusi (1999-2002). Selama 1998-2019 Indonesi telah dipimpin empat presiden, tapi keadilan sosial belum juga bisa terwujud dengan baik. Sejumlah survei dari institusi terkemuka dunia menemukan fakta kesenjangan di Indonesia termasuk yang sangat tinggi. Ini artinya, pengabaian terhadap sila ke-5 Pancasila dalam implementasi semakin terbukti. Di era pemerintahan Joko Widodo dibentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tetapi lembaga ini akan mempunyai manfaat penting jika mampu memberi rekomendasi kepada presiden untuk mengakhiri pengabaian terhadap sila ke-5 Pancasila. Wacana mengambil tindakan hukum kepada negara atas pengabaian sila ke-5 Pancasila juga harus dibuka agar kepala negara mempunyai tanggung jawab penuh mengimplementasikan seluruh butir Pancasila secara sungguh-sungguh.

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Mar 2021 07:34
Last Modified: 30 Mar 2021 07:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/14947

Actions (login required)

View Item View Item