Pajak Terutang Penanggung Pajak Paska Pengakhiran Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117428.99/2017/Pp/Mxii Tahun 2019 Tanggal 18 Februari 2019)

Nearson, Alessandro Rey (2019) Pajak Terutang Penanggung Pajak Paska Pengakhiran Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117428.99/2017/Pp/Mxii Tahun 2019 Tanggal 18 Februari 2019). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (72kB)
[img] Text
2. LEMBAR PENGESAHAN YANG SUDAH DI TANDA TANGANI.pdf

Download (221kB)
[img] Text
3. TANDA PERSETUJUAN.pdf

Download (162kB)
[img] Text
4. DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB)
[img] Text
6. ABSTRAK.pdf

Download (87kB)
[img] Text
13. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Abstrak Pajak Terutang Penanggung Pajak Paska Pengakhiran Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117428.99/2017/Pp/Mxii Tahun 2019 Tanggal 18 Februari 2019) Kata Kunci: Pajak Terutang, Penanggung Pajak, Pengakhiran Kepailitan. Bank Dunia Menilai Indonesia Merupakan Negara Dengan Penerimaan Negara Yang Paling Rendah Dibandingkan Dengan Negara-Negara Di Asia Dan G20. Karenanya Berbagai Upaya Yang Telah Dan Akan Terus Dilakukan Negara/Pemerintah Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Antara Lain Mengembangkan Sistem Pengelolaan Database Yang Lengkap, Akurat, Terintegrasi Dan Terjamin Kerahasiaannya (Database Management System) Sehingga Dapat Digunakan Untuk Mendukung Kegiatan Pelayanan, Pengawasan, Intensifikasi Penerimaan Pajak Maupun Ekstensifikasi Terhadap Potensi Penerimaan Pajak Termasuk Dari Wajib Pajak Yang Sudah Dinyatakan Pailit Oleh Putusan Pengadilan Niaga. Potensi Penerimaan Pajak Tersebut Dapat Dilihat Dari Perkara Pt. Muara Manggalindo (Selanjutnya Disebut “Perseroan”) Yang Pada Awalnya Dinyatakan Pailit Dengan Putusan Pengadilan Niaga Dan Besarnya Tagihan Pajak Perseroan Hanya Dikabulkan Sebagian Oleh Putusan Pengadilan Niaga Dan Pada Akhirnya Tagihan Perseroan Hanya Dibayarkan Sebagian Kecil Oleh Kurator Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, Sehingga Paska Pengakhiran Kepailitan, Direktur Jenderal Pajak Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan Terhadap Rekening-Rekening Pribadi Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Sebagai Jaminan Pemenuhan Utang Pajak Perseroan. Berdasarkan Uraian Latar Belakang Tersebut Diatas, Maka Permasalahan Yang Ingin Penulis Teliti Adalah Bagaimana Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Sebagai Penanggung Pajak Paska Pengakhiran Kepailitan Dan Bagaimana Pengaturan Upaya Hukum Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Untuk Lepas Dari Tanggungjawab Secara Renteng Terhadap Pajak Terutang Perseroan Paska Pengakhiran Kepailitan. Penelitian Tesis Ini Adalah Penelitian Normatif. Jenis Data Yang Akan Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Data Sekunder. Teknik Untuk Mengkaji Ketiga Bahan Hukum Itu, Yaitu Menggunakan Studi Dokumenter. Dari Hasil Penelitan Penulis Menarik Simpulan Bahwa Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Tidak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Hukum Sebagai Penanggung Pajak Paska Pengakhiran Kepailitan Karena Pasal 32 Uu Kup Hanya Mengatur Tentang Pihak Yang Mewakili Atau Menjalankan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Yaitu Antara Lain Untuk Badan Oleh Pengurus Dan Untuk Badan Yang Dinyatakan Pailit Oleh Kurator, Pasal 1 Angka 3 Uu Ppsp Hanya Mengatur Tentang Definisi Penanggung Pajak, Pasal 3 Pp Nomor 135 Tahun 2000 Hanya Mengatur Tentang Barang Penanggung Pajak Yang Dapat Disita, Sehingga Pasal 32 Uu Kup, Pasal 1 Angka 3 Uu Ppsp Dan Pasal 3 Pp 135 Tahun 2000 Sama Sekali Tidak Mengatur Tentang Pemegang Saham Yang Dapat Ditetapkan Sebagai Penanggung Pajak. Hal Tersebut Dikuatkan Dengan Ketentuan Pasal 204 Uu Kpkpu Yang Tidak Mengatur Secara Tegas Bahwa Dalam Hal Proses Kepailitan Telah Selesai Dan Masih Terdapat Sisa Utang Pajak Yang Belum Dibayar, Hak Dan Tanggungjawab Kurator Kembali Kepada Pengurus Perseroan. Hal Tersebut Disebabkan Oleh Karena Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Tidak Bertanggung Jawab Secara Pribadi Atas Perikatan Yang Dibuat Atas Nama Perseraoan Dan Tidak Bertanggung Jawab Atas Kerugian Perseroan Melebihi Saham Yang Dimiliki Sesuai Ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Uupt Sepanjang Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Tidak Melanggar Ketentuan Pasal 3 Ayat 2 Uupt. Simpulan Penulis Terkait Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Pemegang Saham Dan Pengurus Perseroan Untuk Lepas Dari Tanggungjawab Secara Renteng Terhadap Pajak Terutang Perseroan Paska Pengakhiran Kepailitan Adalah Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Pajak Sesuai Ketentuan Pasal 1 Ayat 7 Uukup, Pasal 1 Ayat 19 Uuppsp, Pasal 1 Ayat 28 Uukup Dan Pasal 1 Ayat 3 Uuppsp. Saran Yang Diberikan Penulis Yaitu Perlu Adanya Sinkronisasi Dan Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Baik Yang Ada Pada Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Atau Yang Ada Pada Ketentuan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Dan Ketentuan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sepanjang Mengenai Penanggung Pajak Yang Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Pajak Termasuk Wakil Yang Menjalankan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Hal Wajib Pajak Dinyatakan Pailit Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepailitan.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pajak Terutang, Penanggung Pajak, Pengakhiran Kepailitan
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:34
Last Modified: 04 May 2021 05:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15170

Actions (login required)

View Item View Item