Kajian Terhadap Perkawinan Adat Di Baduy Banten Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sangkar, Humaedi (2019) Kajian Terhadap Perkawinan Adat Di Baduy Banten Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (27kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (11kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (120kB)
[img] Text
Persetujuan.pdf

Download (113kB)

Abstract

ABSTRAK (A) Humaedi Sangkar (NIM: 207132002) (B) Kajian Terhadap Perkawinan Adat Di Baduy Banten Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (C) Viii + 157 halaman + Lampiran + 2019 (D) Kata Kunci: Perkawinan Berdasarkan Aliran Kepercayaan, Sunda wiwitan, Adat Baduy (E) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kata “agama dan kepercayaan” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan merupakan kesatuan kalimat, bukan diartikan secara terpisah. Kata “kepercayaan” merujuk pada kata “agama” yang ada sebelumnya dan bukan merujuk pada aliran kepercayaan yang ada di indonesia. Sehingga perkawinan atas dasar aliran kepercayaan dianggap tidak sah menurut hukum negara dan tidak dapat dicatatkan. Oleh karena itu permasalahan yang muncul, adalah Bagaimanakah kedudukan perkawinan adat di Baduy banten? Penelitian ini dilakukan melalui tipe penelitian normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Bahwa kedudukan perkawinan atas dasar aliran kepercayaan sunda wiwitan pada masyarakat adat baduy luar adalah tidak sah menurut hukum negara, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Akibatnya adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah dimata hukum negara, sehingga perkawinannya tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan karena dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan". Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan adanya kalimat "penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama" membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan. Konsekuensinya, secara a contrario, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama, juga terbatas pada warga negara yang menganut agama yang diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan putusan MK tersebut maka perkawinan masyarakat adat baduy adalah SAH dan boleh dicatatkan, karena negara sudah mengakui keberadaan dan hak-hak penghayat aliran kepercayaan. Hal tersebut sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu. (F) 34 Buku (1980-2011), 3 Peraturan Perundang-Undangan, 14 Website (G) Prof. Dr. Jeane N Saly, S.H, M.H. (H) Humaedi Sangkar, S.H

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Berdasarkan Aliran Kepercayaan, Sunda wiwitan, Adat Baduy
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:34
Last Modified: 04 May 2021 04:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15201

Actions (login required)

View Item View Item