Kedudukan Penyewa Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Jangka Waktu

Pidano, Aldi (2019) Kedudukan Penyewa Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Jangka Waktu. Skripsi thesis, universitas tarumanagara.

[img] Text
Cover[1].pdf

Download (33kB)
[img] Text
Tanda_persetujuan_skripsi_siap_diuji[1].pdf

Download (84kB)
[img] Text
Tanda_Pengesahan_yang_sudah_di_tanda_tangani[1].pdf

Download (104kB)
[img] Text
Daftar_Isi[1].pdf

Download (13kB)
[img] Text
Abstrak[1].pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18kB)
[img] Text
Daftar_Pustaka[1].pdf

Download (126kB)

Abstract

Dalam melakukan perjanjian sewa menyewa, Pasal 1570 dan 1571 KUHPer mengatur mengenai berakhir demi hukum perjanjian sewa menyewa. Meskipun ketentuan mengenai adanya unsur suatu waktu tertentu dalam sewa menyewa telah diatur secara tegas dalam KUHPer, namun dalam pelaksanaannya masih sangat banyak sekali terjadi permasalahan dalam perjanjian sewa menyewa. Permasalahan yang diangkat penulis yaitu bagaimana kedudukan penyewa tanah dalam perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu dalam kaitan dengan pemilik tanah yang memiliki sertifikat hak milik menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/PDT/2016 serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dan penyewa tanah dalam perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu dalam kaitan dengan pemilik tanah yang memiliki sertifikat hak milik?. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data penelitian memperlihatkan di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/PDT/2016 yaitu penyewa yang bernama Maman Kurniawan ini perbuatannya adalah tidak beritikad baik yakni secara tidak langsung mau melakukan pengambilalihan kepemilikan atas barang milik orang lain dan tidak mau mengembalikan barang kepada orang lain yang disini masuk kedalam bentuk utama dari perbuatan melawan hukum berupa pemilikan secara tidak sah benda milik orang lain dan kedudukan Maman Kurniawan di dalam kasus ini adalah hanyalah sebatas penyewa bukan pemilik. Kemudian Pasal 1571 KUHPer merupakan pasal yang melindungi pihak yang menyewakan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah tanpa jangka waktu serta perlindungan untuk penyewa dalam perjanjian jangka waktu yaitu meminta ganti kerugian atas tanah dan/atau bangunan dan masa tenggang tertentu bagi penyewa untuk mencari tempat sewa lainnya. (F) Acuan : 33 (1986-2014) (G) Pembimbing : Dr. Endang Pandamdari S.H., CN., M.H. (H) Penulis :Aldi Pidano

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa, Tanpa Jangka
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:34
Last Modified: 15 Jun 2021 01:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15213

Actions (login required)

View Item View Item