Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Agung dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/Arb-Bani/2014 (Studi Perbandingan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. Sus-Arbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729K/Pdt. Sus/2008)

Mathey, Nunung Fatimah (2019) Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Agung dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/Arb-Bani/2014 (Studi Perbandingan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. Sus-Arbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729K/Pdt. Sus/2008). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
01 COVER.pdf

Download (17kB)
[img] Text
03 TANDA PERSETUJUAN TESIS.pdf

Download (126kB)
[img] Text
02 TANDA PENGESAHAN TESIS.pdf

Download (147kB)
[img] Text
04 DAFTAR ISI.pdf

Download (7kB)
[img] Text
05 ABSTRAK.pdf

Download (156kB)
[img] Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (93kB)

Abstract

A. Nama: Nunung Fatimah Mathey B. Judul Tesis: Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Agung dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/Arb-Bani/2014 (Studi Perbandingan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 266B/ Pdt.Sus-Arbt/2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt. Sus-Arbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729K/Pdt. Sus/2008) C. vi + 174 halaman + 2019 D. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase E. Isi: Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum Putusan Mahkamah Agung dalam Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 615/Ix/Arb-Bani/2014 yang membuktikan bahwa pembatalan putusan arbitrase masih mengalami ketidakseragaman. Sebagai contoh dan sekaligus merupakan fokus dalam kajian pembahasan tesis ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 yang telah menerima permohonan banding atas putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah salah dalam menerapkan hukum dengan menggunakan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengingat terkait pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan berdasarkan alasan-asalan didalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Selain itu Putusan Mahkamah Nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 juga telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 920B/Pdt.Sus-Arbt/2018 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/Pdt.Sus/2008, dimana kedua putusan tersebut telah mencerminkan kepastian hukum dengan memutus permohonan pembatalan arbitrase sesuai dengan ketentuan dalam Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan telah memberikan kepastian hukum dengan menghormati bahwa putusan arbitrase adalah putusan yang final and binding. F. Acuan: 39 (1990 – 2017) G. Pembimbing: Cut Memi, S.H., M.H. H. Penulis: Nunung Fatimah Mathey

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Cut Memi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 May 2021 04:34
Last Modified: 04 May 2021 04:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15355

Actions (login required)

View Item View Item