Pelaksanaan Prinsip Hak Asasi Manusia (Ham) Pada Pelaksanaan Fungsi Penegakan Hukum Polri Di Jajaran Polda Metro Jaya

Aktadivia, Rensa S. (2019) Pelaksanaan Prinsip Hak Asasi Manusia (Ham) Pada Pelaksanaan Fungsi Penegakan Hukum Polri Di Jajaran Polda Metro Jaya. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (117kB)
[img] Text
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (98kB)
[img] Text
3. TANDA PERSETUJUAN.pdf

Download (76kB)
[img] Text
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (132kB)
[img] Text
6. ABSTRAK.pdf

Download (123kB)
[img] Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (30kB)

Abstract

ABSTRAK A. Nama : Rensa Sastika Aktadivia B. NIM : 207171054 C. Judul Skripsi : Pelaksanaan Prinsip Hak Asasi Manusia (Ham) Pada Pelaksanaan Fungsi Penegakan Hukum Polri Di Jajaran Polda Metro Jaya D. Halaman : x + 158 + 37 +2019 E. Kata Kunci : HAM, Penegakan Hukum POLRI, Reskrim F. Isi : Salah satu unsur penting bagi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum adalah tindakan tegas dan terukur oleh anggota, saat mengungkap kasus serta menangkap para pelaku yang dianggap membahayakan jiwa masyarakat. Namun dilemanya sikap tersebut seringkali serba salah dan tidak luput menuai kritik, dimana jika tindakan terlalu lunak maka polisi akan dikatakan melakukan pembiaran. Namun bila tindakan agak keras sedikit (menangkap dengan kekerasan atau tembak di tempat), polisi bisa dituding telah melakukan pelanggaran HAM Situasi serupa ketika Polisi dalam menjalankan fungsi penindakan (menghalau massa, menangkap, memukul hingga menembak pelaku tindak pidana). Pada kondisi seperti ini polisi juga dihadapkan pada HAM, yang justru bisa menjadi batasan bahkan “penghalang” saat melaksanakan tugasnya. Contoh lain saat seorang polisi menangkap perampok, hanya boleh melukai dengan senjatanya saja (tidak boleh langsung membunuh). Tindakan membunuh terhadap pelaku hanya boleh dilakukan ketika anggota polisi sedang berada kondisi bahaya, dan jika tidak mematuhinya maka dianggap melanggar HAM. Padahal dalam kondisi tersebut pelaku jika hanya dilukai bisa saja kabur, dan bahkan melukai hingga membunuh polisi itu sendiri. Disisi lain Polisi dihadapi pelaku tindak pidana, yang membawa senjata api lebih banyak dan canggih. Akibatnya keselamatan diri anggota tersebut akan terancam, dan pencegahan kejahatan menjadi tidak berjalan optimal. Bahkan sampai akhir tahun 2018 saja, sudah banyak anggota polisi yang tewas dan luka-luka oleh para pelaku tindak pidana. Dari data yang dikutip penulis di Indonesia Police Watch (IPW), disebutkan: Sepanjang tahun 2018 jumlah polisi tewas di seluruh Indonesia mencapai 41 orang dan luka 42 orang. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 lalu dimana 27 polisi tewas dan 72 luka-luka, atau pada tahun 2016 yang menyebutkan sebanyak 29 polisi tewas dan 14 lainnya terluka. Polisi tewas akibat ditembak pelaku kriminal menduduki ranking tertinggi penyebab kematian polisi di 2018, dengan jumlah 14 polisi tewas dan 12 luka. Ranking kedua kecelakaan lalu lintas, dimana ada 10 polisi tewas dan 5 (lima) lainnya luka. Ketiga 5 (lima) polisi tewas dan 12 lainnya terluka akibat dikeroyok massa. Keempat sebanyak 3 (tiga) polisi tewas dan 6 (enam) anggota lainnya luka-luka, karena dibacok oleh orang tidak dikenal. Sedangkan penyebab lainnya membuat 9 (Sembilan) polisi tewas dan 7 (tujuh) lainnya luka. Dari data di atas dapat dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat, polisi seringkali menjadi korban baik terluka maupun meninggal dunia. Polisi bertugas melindungi HAM warga sipil, namun publik kerap abai bahwa polisi baik selaku manusia pribadi maupun individu profesi, juga mempunyai HAM yang harus dijamin pemenuhannya. Diasumsikan faktor mendasar di balik pengabaian HAM polisi itu adalah, anggapan polisi sebagai makhluk yang melampaui manusia. Kondisi tersebut tidak hanya membuat polisi jatuh sebagai korban, namun juga memposisikan mereka sebagai satu-satunya pihak yang selalu disalahkaan ketika terjadi pergesekan antara polisi dan masyarakat. Anggapan seperti itu pula yang boleh jadi membuat masyarakat dan media lebih peduli pada data tentang jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Kehirauan setara tidak diberikan pada jumlah dan penyebab cedera maupun tewasnya anggota Polri. Padahal tidak tertutup kemungkinan kemalangan yang diderita personel Polri tersebut, juga disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap HAM mereka. G. Daftar Acuan : 37 (1946 - 2019) H. Pembimbing : DR. Firman Wijaya, S.H., M.H. I. Penulis : Rensa Sastika, S.H., S.I.K.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : DR. Firman Wijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: HAM, Penegakan Hukum POLRI, Reskrim
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 03:45
Last Modified: 20 Apr 2021 03:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15403

Actions (login required)

View Item View Item