Kepastian Hukum Penerapan Prinsip Kepatutan Dan Kewajaran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Csr) Di Indonesia Dikaitkan Dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Analisis Pada Pt. Hamparan Anugrah Lautan)

Puspita, Rika (2019) Kepastian Hukum Penerapan Prinsip Kepatutan Dan Kewajaran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (Csr) Di Indonesia Dikaitkan Dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Analisis Pada Pt. Hamparan Anugrah Lautan). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1.COVER.pdf

Download (27kB)
[img] Text
2.LEMBAR PENGESAHAN TESIS.pdf

Download (452kB)
[img] Text
4.TANDA PERSETUJUAN.pdf

Download (146kB)
[img] Text
5.DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text
6.ABSTRAK.pdf

Download (86kB)
[img] Text
13.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (180kB)

Abstract

ABSTRAK NAMA : Rika Puspita NIM : 207142006 JUDUL TESIS : Kepastian hukum penerapan prinsip kepatutan dan kewajaran pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Analisis pada PT Hamparan Anugrah Lautan) KATA KUNCI : Kepastian hukum, kepatutan dan kewajaran ISI ABSTRAK Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan, meskipun demikian tanggung jawab perusahaan sebenarnya tidak hanya meningkatkan kemakmuran pemilik yang lebih menekankan pada pendekatan ekonomi, yang lebih penting adalah menjaga hubungan yang harmonis dan selaras dengan kreditor, investor, pemerintah, karyawan dan masyarakat sekitar. Keselarasan hubungan ini diharapkan mampu memperpanjang going concern perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan lahir sebagai reaksi terhadap sikap dan praktik-praktik perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara tidak bertanggung jawab. Wacana tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi perhatian pemerintah. Pada 16 Agustus 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diundangkan mengantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang mengatur bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Sosial Responsibility (CSR) menjadi wajib. Pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut menjadi sebuah masalah dalam pelaksanaannya dikarenakan batasan dari kewajiban sebuah perseroan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan hanya dibatasi dengan parameter patut dan wajar. Bahwa multitafsir terjadi kembali ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kalimat berkaitan dalam peraturan tersebut memunculkan 2 (dua) persepsi yang berbeda. Persepsi pertama adalah perseroan yang kegiatan usahanya memang mengolah sumber daya alam secara langsung sedangkan persepsi kedua adalah perseroan yang bersentuhan dengan sumber daya alam baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga atas dasar dua hal di atas penting bagi pemerintah untuk menetapkan batasan yang jelas, menetapkan lembaga pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan perseroan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta sanksi yang lebih keras tidak hanya badan hukumnya tetapi setiap petinggi yang ada dalam perseroan tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. R.M. Gatot P. Soemartono., S.H., S.E., M.M., LL.M
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum, kepatutan dan kewajaran
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 03:59
Last Modified: 20 Apr 2021 03:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15406

Actions (login required)

View Item View Item