Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Tugas Dan Jabatan Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris

Veramika, Sintha Nurnoviana (2019) Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Tugas Dan Jabatan Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (26kB)
[img] Text
COVER TESIS.pdf

Download (131kB)
[img] Text
DAFTAR ISI TESIS.pdf

Download (28kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (343kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (618kB)

Abstract

ISI ABSTRAK : Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta otentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggung jawaban notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Untuk menentukan, sampai kapankan Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris harus bertanggungjawab atas akta yang dibuat di hadapan atau olehnya, maka harus dikaitkan dengan konsep Notaris sebagai suatu Jabatan (ambt). Menurut ketentuan dalam pasal 1868 KUH Perdata akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Akta yang dibuat dihadapan Notaris dapat digolongkan dalam dua macam yaitu akta partai (partij akta) dan akta pejabat (relaas akta). Undang-undang memberi pengakuan tertinggi terhadap akta otentik, yang diberi kekuatan pembuktian yang sempurna yang didalamnya terkandung tiga macam kekuatan pembuktian yaitu secara lahiriah, formil, dan materil. Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Jabatan Notaris tersebut tidak menegaskan secara rinci tentang batas waktu dari pertanggung jawaban Notaris atas akta yang telah dibuatnya, sehingga meskipun seorang Notaris sudah berakhir mas jabatannya maka tetap dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan biaya ganti rugi berikut bunga oleh para pihak yang pernah melakukan perbuatan hukum yaitu membuat akta otentik kepadanya, maka atas kerugian yang ditimbulkannya oleh notaris tersebut sehingga mengakibatkan akta tersebut cacat hukum atau akta dibawah tangan dan tidak lagi sebagai akta otentik.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H
Uncontrolled Keywords: Notaris, Tanggung Jawab, Akta.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 04:08
Last Modified: 20 Apr 2021 04:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15417

Actions (login required)

View Item View Item