Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penandatanganan Akta Jual Beli yang Didasari atas Blangko Kosong (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016)

Agustina, Arlene (2019) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penandatanganan Akta Jual Beli yang Didasari atas Blangko Kosong (Contoh Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER_SKRIPSI_PERDEK_PDF[1].pdf

Download (91kB)
[img] Text
TANDA_PERSETUJUAN_SKRIPSI_PDF[1].pdf

Download (69kB)
[img] Text
TANDA_PENGESAHAN_SKRIPSI_PDF[1].pdf

Download (81kB)
[img] Text
DAFTAR_ISI_PDF[1].pdf

Download (59kB)
[img] Text
ABSTRAK_PDF[1].pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB 1 PDF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
BAB 2 PDF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (279kB)
[img] Text
BAB 3 PDF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text
BAB 4 PDF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (170kB)
[img] Text
BAB 5 PDF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA_PDF[1].pdf

Download (98kB)

Abstract

PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Sebagai pejabat yang memiliki wewenang, PPAT wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak. Namun dalam kenyataan, ditemukan PPAT yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, yaitu PPAT tidak menjalankan kewajibannya untuk membacakan akta di hadapan para pihak sebelum ditandatangani, dan menyuruh pihaknya untuk menandatangani blangko kosong akta (ContohKasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016). Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, serta didukung dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Teori yang Penulis gunakan adalah teori jual beli tanah, teori tanggung jawab. Berdasarkan hasil penelitian, sesuai dengan Pasal 22 Peraturan PPAT, dalam membuat akta, PPAT harus membacakan aktanya dihadapan para pihak serta dihadiri oleh dua orang saksi sebelum ditandatangani. Akan tetapi, jika para pihak menandatangani blangko akta yang masih kosong, maka tidak ada yang dapat dibacakan. Penulis menyimpulkan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT Yeti Nurhayati, S.H., M.Kn, terhadap Peraturan Jabatan PPAT, Kode Etik IPPAT, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana terjadi dalam contoh kasus penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1201/K/Pdt/2016. Seharusnya PPAT selalu memegang teguh apa yang tercantum dalam sumpah jabatannya dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kode Etik IPPAT. Hendaknya pemerintah dapat terus mengingkatkan lembaga PPAT agar semakin optimal dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab, PPAT, AJB, Blangko kosong
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 04:20
Last Modified: 15 Jun 2021 01:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15425

Actions (login required)

View Item View Item