Pelaksanaan pencabutan izin usaha pertambangan Non-Clear and Clean oleh Gubernur Sumatera Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.PDG.

Kurnia, Monika (2019) Pelaksanaan pencabutan izin usaha pertambangan Non-Clear and Clean oleh Gubernur Sumatera Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.PDG. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover[1].pdf

Download (79kB)
[img] Text
tanda_persetujuan,_keabsahan,_ba[1].pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR_ISI[2].pdf

Download (90kB)
[img] Text
abstrak[4].pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR_PUSTAKA[5].pdf

Download (217kB)

Abstract

Demi melakukan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP), dibuatlah kebijakan mengenai evaluasi dan tata cara penerbitan IUP dan status Clear and Clean (CnC) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan meninjau aspek administratif, finansial, teknis, kewilayahan, dan lingkungan. Apabila tidak memenuhi kriteria, IUP dinyatakan Non-CnC dan harus dicabut. Namun walaupun sudah ada ketentuan yang mengaturnya, masih ada IUP Non-CnC yang tidak kunjung dilakukan pencabutan oleh Gubernur setempat, salah satunya ialah IUP Non-CnC di Sumatera Barat yang tidak kunjung dicabut oleh Gubernur Sumatera Barat sehingga digugat dengan gugatan fiktif positif oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kemudian melahirkan putusan Tata Usaha Negara Nomor 2/P/FP/2017/PTUN.PDG. Dalam putusan ini memerintahkan Gubernur untuk mencabut 26 (dua puluh enam) IUP Non-CnC yang masih aktif dan belum berakhir masa berlakunya. Namun dalam pelaksanaannya, Gubernur Sumatera Barat hanya mencabut 21 (dua puluh satu) diantaranya sehingga muncul pertanyaan apakah tindakan Gubernur Sumatera Barat yang tidak mencabut IUP Non-CnC dapat dibenarkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gubernur Sumatera Barat tidak sejalan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan juga tidak sesuai dengan UU Minerba, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu penulis menyarankan pencabutan 5 (lima) IUP Non-CnC yang belum dicabut oleh Gubernur Sumatera Barat, penjatuhan sanksi terhadap Gubernur Sumatera Barat, serta penegakkan hukum yang lebih baik dan memaksimalkan instrumen lingkungan yang ada untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Status Clear and Clean, Hukum Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 05:19
Last Modified: 04 May 2021 04:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15450

Actions (login required)

View Item View Item