Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Notaris Yang Memuat Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri NOMOR: 1447/PID.B/2016/PN.JKT.PST)

Susanti, Chandri (2019) Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Notaris Yang Memuat Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri NOMOR: 1447/PID.B/2016/PN.JKT.PST). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
ABSTRAK FINAL.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Cover Tesis FINAL.pdf

Download (27kB)
[img] Text
DAFTAR ISI FINAL.pdf

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA FINAL.pdf

Download (103kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (690kB)
[img] Text
Persetujuan.pdf

Download (482kB)

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Pada dasarnya akta yang dibuat oleh Notaris merupakan kehendak dari para penghadap terhadap isi akta yang dibuatnya dan Notaris hanya bertanggung jawab terhadap kepala dan penutup akta saja. Namun pada kenyataannya ada juga pihak lain yang menjadikan akta Notaris sebagai alat bukti. Secara keseluruhan termasuk dengan isi akta, banyak para pihak yang mengajukan gugatan terhadap isi akta yang dibuat oleh Notaris, dapat mempengaruhi keotentikan akta yang dibuatnya tersebut. Notaris diperiksa dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya membuat akta otentik, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Menggunakan metode pendekatan yuridis normatiif, yaitu mengkaji permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi kemudian mengolahnya berdasarkan peraturan-peraturan, doktrin hukum ataupun data-data hukum yang ada.. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Notaris dalam melaksanakan tugasnya secara profesional harus menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur, tidak berpihak dan penuh rasa tanggungjawab dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat; Kedua, tanggung jawab yang dimiliki oleh Notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability), dalam pembuatan akta autentik, Notaris harus bertanggung jawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Ketiga, terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab, akta, notaris, keterangan palsu
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 20 Apr 2021 06:32
Last Modified: 20 Apr 2021 06:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/15493

Actions (login required)

View Item View Item